Home / Daerah / Hukrim

Senin, 5 Mei 2025 - 16:43 WIB

Imigrasi Aceh proses pendeportasian WNA mantan narapidana

Farid Ismullah

Tim imigrasi menerima penyerahan warga negara Banglades (tengah) yang selesai menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Aceh Besar. (Foto : NOA.co.id/HO-Kantor Imigrasi Banda Aceh).

Tim imigrasi menerima penyerahan warga negara Banglades (tengah) yang selesai menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Aceh Besar. (Foto : NOA.co.id/HO-Kantor Imigrasi Banda Aceh).

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh memproses pendeportasian warga negara asing (WNA) mantan narapidana yang telah menjalani masa pidana 10 bulan, Senin.

Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Taufik di Banda Aceh, Senin, mengatakan WNA mantan narapidana tersebut atas nama Parvez yang merupakan warga negara Bangladesh.

“Saat ini, kami sedang memproses pendeportasian warga negara Bangladesh tersebut setelah menyelesaikan masa pidana dalam perkara keimigrasian,” kata Taufik, 5 Mei 2025.

Baca Juga :  Kanwil Ditjenim Aceh Usulkan Evaluasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016

Sebelumnya, kata dia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh menyerahkan Parvez ke Kantor Imigrasi Banda Aceh (1/5). Warga negara Bangladesh tersebut serahkan untuk proses deportasi setelah selesai menjalani hukuman.

Menurut dia, proses pendeportasian baru dapat dilakukan setelah Kantor Imigrasi Banda Aceh menerima dokumen perjalanan dari Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta.

Baca Juga :  Kasatlantas Polres Aceh Utara Lepas 13 Kendaraan Balik Mudik Gratis

“Usulan dokumen perjalanan atas nama Parvez sudah kami sampaikan ke Kedutaan Besar Bangladesh. Dan saat ini, yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh sambil menunggu dokumen perjalanannya keluar,” kata Taufik.

Parvez ditangkap tim gabungan di sebuah rumah di kawasan Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, akhir Februari 2024. Parvez diketahui tinggal bersama istrinya di rumah tersebut sejak Februari 2023.

Baca Juga :  Pelajar Diusir Warga Saat Merokok Ditengah Sawah

Setelah itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam persidangan 27 Agustus 2024 memvonis Parvez dengan pidana 10 bulan penjara karena terbukti bersalah masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

Majelis hakim menyatakan Parvez terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kakanwil kemenkum Aceh : Terus berpikir Positif dan Memotivasi Diri

Aceh Timur

Polisi Selidiki Penyebab Terbakarnya Pintu Kantor Camat Darul Falah

Berita

Pemuda Asal Simeulue Tewas Dianiaya di Masjid Agung Sibolga

Daerah

Peringati Hari Bakti Kemenimipas, Jajaran Pemasyarakatan Aceh Gelar Aksi Sosial

Daerah

Kapolda Aceh Pastikan Tes Jasmani Calon Anggota Polri Dilaksanakan dengan Prinsip BETAH

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Kalungkan Medali untuk Juara Run For Resilience Peringatan Bulan PRB 2024 

Daerah

BSI Maslahat dan BSI Selenggarakan Serambi Pendidikan Aceh 2024

Aceh Besar

Ombudsman RI Lakukan Pengawasan Penyaluran Bantuan Pangan di Tapal Batas Indonesia di Aceh Besar