Home / Daerah / Hukrim

Senin, 5 Mei 2025 - 16:43 WIB

Imigrasi Aceh proses pendeportasian WNA mantan narapidana

Farid Ismullah

Tim imigrasi menerima penyerahan warga negara Banglades (tengah) yang selesai menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Aceh Besar. (Foto : NOA.co.id/HO-Kantor Imigrasi Banda Aceh).

Tim imigrasi menerima penyerahan warga negara Banglades (tengah) yang selesai menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Aceh Besar. (Foto : NOA.co.id/HO-Kantor Imigrasi Banda Aceh).

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh memproses pendeportasian warga negara asing (WNA) mantan narapidana yang telah menjalani masa pidana 10 bulan, Senin.

Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Taufik di Banda Aceh, Senin, mengatakan WNA mantan narapidana tersebut atas nama Parvez yang merupakan warga negara Bangladesh.

“Saat ini, kami sedang memproses pendeportasian warga negara Bangladesh tersebut setelah menyelesaikan masa pidana dalam perkara keimigrasian,” kata Taufik, 5 Mei 2025.

Baca Juga :  Kanwil Ditjenim Aceh Usulkan Evaluasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016

Sebelumnya, kata dia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh menyerahkan Parvez ke Kantor Imigrasi Banda Aceh (1/5). Warga negara Bangladesh tersebut serahkan untuk proses deportasi setelah selesai menjalani hukuman.

Menurut dia, proses pendeportasian baru dapat dilakukan setelah Kantor Imigrasi Banda Aceh menerima dokumen perjalanan dari Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta.

Baca Juga :  Kasatlantas Polres Aceh Utara Lepas 13 Kendaraan Balik Mudik Gratis

“Usulan dokumen perjalanan atas nama Parvez sudah kami sampaikan ke Kedutaan Besar Bangladesh. Dan saat ini, yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh sambil menunggu dokumen perjalanannya keluar,” kata Taufik.

Parvez ditangkap tim gabungan di sebuah rumah di kawasan Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, akhir Februari 2024. Parvez diketahui tinggal bersama istrinya di rumah tersebut sejak Februari 2023.

Baca Juga :  Pelajar Diusir Warga Saat Merokok Ditengah Sawah

Setelah itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam persidangan 27 Agustus 2024 memvonis Parvez dengan pidana 10 bulan penjara karena terbukti bersalah masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

Majelis hakim menyatakan Parvez terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

JAM-Pidum Terapkan 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Jaminan Fidusia

Daerah

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Mempererat Silaturahmi dan Bantu Anak-Anak Berkebutuhan Khusus

Daerah

Sertijab Kalapas Lhoksukon, Kakanwil Meurah Tekankan Kolaborasi dan Integritas  

Aceh Barat

BPBD Catat Tiga Titik Karhutla di Aceh Barat

Aceh Besar

Pj Bupati Peusijuek dan Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Aceh Besar 

Aceh Timur

Rumah Warga Ini Ambruk Akibat Abrasi Pantai, PJ Bupati Aceh Timur Berikan Bantuan

Aceh Besar

Jelang Meugang Ramadhan, Transaksi Jual Beli Pasar Hewan Sibreh Masih Sepi

Daerah

Kasi Intel se Aceh Berkomitmen Rawat Public Trust Kejaksaan