Sabang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melakukan operasi bertajuk operasi WIRAWASPADA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang yang dilaksanakan pada tanggal 15-16 Juli 2025.
Operasi ini dilaksanakan dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran Keimigrasian serta meningkatkan kualitas penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
“Operasi WIRAWASPADA ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Imigasi. Operasi ini bertujuan untuk memberikan efek kepada Warga Negara Asing bahwa Imigrasi hadir dan mengawasi setiap gerak-gerik mereka serta salah satu Upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran Keimigrasian.” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza, di Sabang.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Ibnu Riadi menyatakan bahwa Operasi WIRAWASPADA dilaksanakan di lokasi yang merupakan pusat keberadaan Orang Asing.
“Operasi kali ini dilaksanakan di Pelabuhan Balohan yang merupakan satu- satunya pintu masuk domestik ke Kota Sabang dan di Desa Iboih yang merupakan pusat keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Kota Sabang.”
Dalam Operasi tersebut, telah dilakukan wawancara singkat dan pengecekan dokumen terhadap Warga Negara Asing yang ditemukan di 2 lokasi tersebut serta tidak ditemukan Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian.
Operasi WIRAWASPADA diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta menjadikan Sabang sebagai kota yang tetap kondusif bagi warga lokal maupun warga asing yang taat aturan.
Editor: Redaksi