Home / Nasional

Selasa, 4 Juni 2024 - 13:13 WIB

Inflasi YoY Mei 2024 Sebesar 2,84 Persen, Plt. Sekjen Kemendagri Tekankan soal Pemantauan Distribusi Komoditas Impor

mm Redaksi

Plt. Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, saat mewakili Mendagri Muhammad Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2024 di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (4/6/2024). (Foto | HO-Puspen Kemendagri).

Plt. Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, saat mewakili Mendagri Muhammad Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2024 di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (4/6/2024). (Foto | HO-Puspen Kemendagri).

Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyampaikan, angka inflasi Indonesia secara Year-on-Year (YoY) pada Mei 2024 terhadap Mei 2023 berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 2,84 persen.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan inflasi secara YoY pada bulan sebelumnya yang sebesar 3 persen. Penurunan ini tak lepas dari kerja keras berbagai stakeholder terkait, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda).

“Tentunya ini merupakan suatu anugerah dan hasil jerih payah kita bersama. Namun demikian, masih terdapat beberapa jenis komoditas yang sebenarnya masih bisa kita atasi lebih baik lagi seperti cabai dan bawang,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir kepada Kantor Berita NOA.co.id, Selasa 04 Juni 2024.

Baca Juga :  Plt. Sekjen Kemendagri Tegaskan Bahwa ASN adalah Pelayan Masyarakat

Hal tersebut disampaikan Tomsi saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2024 di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (4/6).

Sambungnya, Meski inflasi periode tersebut menurun, Tomsi menekankan pemerintah pusat dengan bantuan Pemda untuk terus memantau distribusi atau penyebaran komoditas impor agar tepat sasaran. Selain itu, diminta pula agar para stakeholder terkait bekerja sama mengatasi masalah ketepatan waktu barang-barang komoditas impor yang masuk. Pasalnya, ihwal ketepatan waktu dan distribusi ini sangat berpengaruh terhadap dinamika inflasi Indonesia baik mingguan maupun bulanan.

Baca Juga :  Penerapan Kerugian Perekonomian Negara Dalam Perkara Korupsi Berkaitan Dengan Hajat Hidup Masyarakat

“Oleh sebab itu, kita harus tetap merencanakan dan mengantisipasi perubahan situasi yang harus dengan segera kita mengambil langkah-langkahnya,” ujarnya.

Tomsi dalam kesempatan itu juga mewanti-wanti sepuluh pemerintah provinsi dengan angka inflasi yang terbilang tinggi untuk segera melakukan langkah pengendalian. Adapun sepuluh provinsi itu terdiri dari Papua Tengah (5,39 persen), Gorontalo (4,91 persen), Papua Barat (4,56 persen), Riau (4,41 persen), Sumatera Utara (4,26 persen), Papua Selatan (4,19 persen), Sumatera Barat (4,17 persen), Sulawesi Utara (4,15 persen), Bengkulu (3,71 persen), dan Kepulauan Riau (3,67 persen).

Baca Juga :  Wakil Jaksa Agung : Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Menekankan Aspek Integritas, Etos Kerja dan Semangat Kerja Sama

“Kami harapkan dalam minggu ini, gubernur dapat melaksanakan rapat koordinasi pengendalian inflasi khususnya sepuluh tertinggi. Ditambah dengan daerah-daerah yang masih melebihi batas nasional,” ungkapnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Dek Gam Nilai Penanganan Perkara PSM Lamban dan Tebang Pilih

Nasional

Wamen; Sekolah Garuda Transformasi di SMAN 10 Fajar Harapan Momentum Penting Bangkitnya Pendidikan Aceh

Nasional

Apel Dansat TNI – AD 2025 Bahas Berbagai Issu Strategis

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin Menerima Penghargaan Atas Kesuksesan Program JAGA DESA

Hukrim

Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Sritex

Nasional

Diplomat Kemlu RI yang Meninggal Dunia sempat bantu Evakuasi WNI dari Iran

Nasional

BPJN Aceh Gerak Cepat, Akses Jalan Terputus Akibat Bencana Berangsur Normal

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika