Home / Nasional

Selasa, 14 Juni 2022 - 17:36 WIB

Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

mm Redaksi

NOA I Jakarta – Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/06/2022).

Baca Juga :  Polri Berhasil Mengamankan Penyelenggaraan KTT WWF Bali

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

Baca Juga :  Absen di Sidang Perdana, Mantan Sekjen PWI Pusat Gugat DK Rp 1 Miliar

“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

Baca Juga :  Ichsan ST Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPW Gibran Center Aceh

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan. (J)

Share :

Baca Juga

Nasional

Akhiri Monopoli BBM, SAPA Minta SPBU Asing Dihadirkan di Aceh

Nasional

Percepat Program MBG, Mendagri Minta Pemda Bentuk Satgas dan Koordinasi dengan BGN

Nasional

Kapolri Resmikan Gedung Baru Ponpes Assalam, Sekaligus Tinjau Vaksinasi se-Jawa Barat

Hukrim

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembayaran Komisi Agen PT Asuransi Jasindo   

Nasional

Menko Polhukam Ungkap Empat Tantangan Penyelenggaraan Birokrasi di Pemerintahan

Nasional

Kemlu RI Raih Peringkat Dua Kinerja Kabinet

Nasional

10 Provinsi Dengan Inflasi Tertinggi

Hukrim

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah? Ini Aturan Hukum dan Cara Melaporkannya