Home / Nasional

Selasa, 14 Juni 2022 - 17:36 WIB

Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Redaksi

NOA I Jakarta – Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/06/2022).

Baca Juga :  Polri Berhasil Mengamankan Penyelenggaraan KTT WWF Bali

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

Baca Juga :  Absen di Sidang Perdana, Mantan Sekjen PWI Pusat Gugat DK Rp 1 Miliar

“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

Baca Juga :  Ichsan ST Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPW Gibran Center Aceh

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan. (J)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih

Nasional

Jaksa Agung RI Berikan Apresiasi Kepada Kejati DKI Jakarta dan Kejari Pekalongan

Daerah

Kemenko Polkam Kawal Sinkronisasi Qanun Aceh

Hukrim

KPK : Pentingnya Sinergi APH dan APIP dalam Penanganan Pengaduan Korupsi

Nasional

Pj Bupati Abdya Raih Penghargaan Proklim, Ketua FPM Abdya-Jakarta Sebut Begini

Nasional

Bertemu Dengan Ketua DPD RI, Ketua KONI Aceh Bahas Persiapan PON

Nasional

Pemerintah Terima Hasil Pembahasan Panitia Kerja DPR terkait RUU Mahkamah

Hukrim

Laporan Korupsi di PWI Pusat Tak Terbukti, Polisi Hentikan Penyelidikan