Aceh Singkil – Aksi demonstrasi di depan Kantor DPRK Aceh Singkil pada Selasa (3/3/2026) menuai sorotan. Pemerhati daerah, Budi Harjo menyoroti kehadiran seorang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil yang menjabat sebagai kepala bidang (kabid) dan terlihat berada di tengah barisan massa.
“Kalau ini benar-benar gerakan rakyat, kenapa pejabat struktural ikut berada di dalam barisan massa? Ini patut diduga sebagai bentuk keterlibatan kekuasaan dalam mengarahkan opini publik,” kata Budi.
Menanggapi hal tersebut, kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zuldan Arif Fakrulloh mengatakan dalam menyampaikan aspirasi, saran, kritik dan masukan, ASN wajib menjaga kode Etik dan Kode Prilaku.
“ASN dalam menyampaikan pandangannya, lebih bagus menyampaikan secara langsung kepada atasan, kepada pihak2 terkait secara dengan penuh menjaga etika birokrasi,” Kata Prof. Zudan melalui pesan singkat kepada Kantor Berita NOA.co.id, Rabu, 4 Maret 2026.
Sebelumnya, Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRK mendesak agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026 segera disahkan.
massa yang terdiri dari pria dan wanita tampak mengenakan pita kuning di lengan dan kepala.
Mereka berorasi secara bergantian menuntut DPRK memprioritaskan pembahasan dan pengesahan APBK. Koordinator aksi, Ramli Manik, mengatakan keterlambatan pengesahan APBK berdampak pada banyak pihak, mulai dari aparat desa hingga perangkat daerah.
“APBK 2026 ini menyangkut hak hidup orang banyak, seperti aparat desa, imam, mukim, serta satuan perangkat daerah. Kami minta segera disahkan,” kata Ramli dalam orasinya. Selain itu, massa juga meminta agar hak interpelasi yang tengah bergulir di DPRK dihentikan.
Mereka menilai pembahasan APBK harus menjadi prioritas agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Koordinator aksi lainnya, Masdar Mulyadi dan Ridwan Zein meminta anggota dewan bekerja sesuai tugas dan fungsi, namun tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat jadi korban karena APBK 2026 terkatung-katung,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, mengatakan pengesahan APBK harus melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyebut keterlambatan terjadi karena dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) baru disampaikan pada akhir Desember.
“Seharusnya KUA-PPAS disampaikan pada Juli dan paling lambat November. Hari ini juga akan kami jadwalkan pembahasan APBK 2026,” kata Amaliun.
Editor: Amiruddin. MK











