Home / Daerah / Hukrim / Pendidikan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:32 WIB

Integritas dari Desa: KPK Bangun Benteng Antikorupsi di Aceh dan Banten

Farid Ismullah

KPK memonitor dan mengevaluasi desa calon percontohan antikorupsi di dua provinsi yaitu Banten dan Aceh, Kamis (9/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Biro Humas KPK).

KPK memonitor dan mengevaluasi desa calon percontohan antikorupsi di dua provinsi yaitu Banten dan Aceh, Kamis (9/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Biro Humas KPK).

Jakarta – Upaya pemberantasan korupsi tidak lagi berhenti di ruang-ruang kebijakan pemerintah pusat. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanamkan nilai integritas hingga ke tingkat paling dasar pemerintahan, yaitu desa.

Melalui Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat (Permas), KPK memonitor dan mengevaluasi desa calon percontohan antikorupsi di dua provinsi yaitu Banten dan Aceh.

Langkah ini menjadi komitmen KPK dalam membangun ekosistem desa bersih, transparan, dan partisipatif.

Empat desa yang menjadi sasaran pendampingan adalah Desa Legok di Kabupaten Tangerang dan Desa Cikande Permai di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, serta Desa Gampong Meunasah Timu di Kabupaten Bireuen dan Desa Paya Tumpi 1 di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Baca Juga :  321 Kendaraan Dinas di Abdya Tak Bayar Pajak

Plt Direktur Permas KPK, Rino Haruno, menjelaskan terdapat belasan indikator utama yang menjadi tolok ukur penilaian desa antikorupsi, mulai dari transparansi anggaran, akuntabilitas pengelolaan dana desa, hingga partisipasi aktif masyarakat.

“Pembinaan dan pendampingan sangat penting guna memastikan konsistensi dan komitmen desa menjalankan tata kelola yang bersih dari korupsi,” ujar Rino dalam kunjungannya di Aceh, 7–8 Oktober 2025.

Selama proses pendampingan, KPK memverifikasi lapangan, diskusi, dan menilai menyeluruh bersama aparatur daerah kabupaten dan desa. Tujuannya, bukan hanya memenuhi indikator administratif, tapi memastikan nilai integritas benar-benar menjadi budaya kerja dan perilaku warga desa.

Baca Juga :  Calon Purnabakti Kemenkumham Aceh Mengikuti Pembekalan

Sementara itu, Plh Direktur Permas KPK, Andhika Widiarto, yang memimpin kegiatan serupa di Banten pada 8–9 Oktober 2025, menegaskan status desa antikorupsi bukan penghargaan simbolik, melainkan amanah moral. Dengan demikian, status tersebut perlu dijaga secara konsisten.

“Predikat ini komitmen yang harus dijaga dan ditumbuhkan. Ini langkah penting mewujudkan desa transparan dan berdampak nyata dalam percepatan pelayanan publik yang bersih,” tegas Andhika.

Baca Juga :  Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominsa Aceh Barat, Ajak Masyarakat Bijak dalam Menggunakan Medsos

Bagi KPK, membangun desa antikorupsi berarti menanam nilai kejujuran di titik paling awal pelayanan publik. Ketika pengelolaan dana desa dilakukan secara terbuka dan masyarakat terlibat aktif, kepercayaan publik tumbuh sehingga korupsi kehilangan ruang untuk berkembang.

Langkah pendampingan ini menjadi bukti nyata, pemberantasan korupsi bukan hanya urusan lembaga penegak hukum, tapi gerakan kolektif dari akar rumput dari desa untuk Indonesia yang lebih bersih. Dengan demikian, KPK berharap calon desa percontohan dapat mempertahankan integritasnya, sebab KPK yakin keberlanjutan pencegahan korupsi memerlukan komitmen bersama.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

PWI Aceh Besar Ajak Jurnalis dan Duta Wisata Promosikan Pariwisata Lewat Kemping di JPP

Daerah

Lantik Wali Kota Subulussalam, Gubernur Aceh: Jadilah Pemimpin Amanah dan Bertanggungjawab

Daerah

Tim Hidayah Samira Travel Aceh Datangkan Petugas Imigrasi ke Simeulue untuk Layanan Paspor

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Penjudi Online

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 22 Tersangka

Daerah

Yahya Damanik Juara Mixology Coffee Competition dengan Timphan Drink

Banda Aceh

Bappeda Banda Aceh Gelar Sosialisasi Penyusunan Data Ansit untuk Percepatan Penurunan Stunting

Daerah

Laporan Helmia Terhadap Hanafiah Ditindak Tegas Oleh Polda Aceh