Home / Hukrim

Kamis, 2 April 2026 - 12:36 WIB

IWO Aceh Soroti Pemanggilan Wartawan Bithe.co oleh Polda Aceh, Dinilai Berpotensi Cederai Kebebasan Pers

mm Redaksi

Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, menyampaikan sikap terkait pemanggilan wartawan oleh Polda Aceh di Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, menyampaikan sikap terkait pemanggilan wartawan oleh Polda Aceh di Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh menuai sorotan dari kalangan organisasi pers. Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh menilai langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers apabila tidak mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak serta-merta memanggil wartawan terkait produk jurnalistik.

Baca Juga :  SAPA Desak Hukuman Mati untuk Pelaku Penembakan Warga Aceh di Tangerang

Menurutnya, sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian tersendiri yang telah diatur secara jelas dalam UU Pers.

“Seharusnya penyidik mengedepankan mekanisme sesuai UU Pers. Jangan sampai langkah seperti ini menimbulkan persepsi bahwa kebebasan pers sedang ditekan,” ujar Chairan dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan, dalam UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik bukan merupakan ranah langsung aparat penegak hukum, melainkan menjadi kewenangan Dewan Pers. Lembaga tersebut berfungsi menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Selain itu, Chairan juga mengingatkan pentingnya hak jawab dan hak sanggah yang dijamin undang-undang. Ia menilai, pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan seharusnya terlebih dahulu menggunakan mekanisme tersebut.

“Hak jawab itu wajib dilayani. Kalau ada kekeliruan dalam pemberitaan, gunakan hak sanggah. Itu mekanisme yang sah dan dijamin dalam UU 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Kepala SKK Migas

IWO Aceh juga mengingatkan bahwa pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers dapat menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik di Indonesia, khususnya di Aceh.

“Hargai kerja-kerja jurnalistik. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kalau mekanisme ini diabaikan, ke depan bisa berbahaya bagi kebebasan pers,” tutup Chairan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pemerintah Aceh–Kejati Teken Kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan

Hukrim

TNI AL Gagalkan 1,9 Ton Penyelundupan Narkoba

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan 8 Penyalahguna Narkotika
Balap Liar

Hukrim

Kerap Dijadikan Balap Liar, Waduk Pusong Disisir Aparat

Hukrim

Polisi Dampingi Etnis Rohingya yang Mulai Bersaksi di PN Jantho

Hukrim

KPK OTT Jaksa, Komjak RI : Perbuatan Oknum Tidak Mencerminkan Institusi Kejaksaan Keseluruhan

Hukrim

Kurir Narkotika Asal Pidie Diserahkan ke Jaksa

Hukrim

Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas