Home / Daerah

Jumat, 27 Oktober 2023 - 14:03 WIB

Jadi Pembicara Post Assessment Polda Aceh, Ini yang Disampaikan Ombudsman

mm Redaksi

Banda Aceh – Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang merupakan lembaga negara pengawas pelayanan publik dipercayakan menjadi salah satu pemateri pada kegiatan post assessment di Polda Aceh.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh pada Kamis (26/10) di Banda Aceh.

Selain dr Ombudsman, pemateri lainnya yaitu Kombespol Muhamad Setyobudi Irwasda Polda Aceh, Kombespol Fahmi Irwan Ramli Kapolresta Banda Aceh, dan Azwar dosen IAIN Lhokseumawe.

Pihak Ombudsman yang dihadiri oleh Ilyas Isti Kepala Bidang Pencegahan mewakili Dian Rubianty Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyampaikan materi tentang pentingnya melengkapi standar pelayanan dalam memenuhi kebutuhan publik. Karena dengan melengkapi standar pelayanan, dapat meminimalisir terjadinya maladministrasi.

Baca Juga :  LASKAR Dorong Pemerintah Aceh Cari Solusi Legalkan Tambang Emas di Aceh Demi PAD

Selanjutnya, pihak Ombudsman juga berharap dalam hal pelayanan dapat menempatkan petugas yang kompeten, yang berorientasi pada pelayanan.

“Di kepolisian banyak satuan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga petugas yang ditempatkan harus kompeten dan mempunyai jiwa melayani. Sehingga tingkat kepercayaan publik kepada Koorps Bhayangkara akan semakin meningkat,” papar Ilyas.

Baca Juga :  Ketua PT Banda Aceh Lantik Irwan Efendi, S.H., M.Hum Sebagai Hakim Tinggi

Kemudian Ilyas menambahkan, dalam pelayanan juga harus merespon akan kebutuhan masyarakat, menanggapi permintaan pelanggan, dan menjaga komunikasi yang baik.

Selain melengkapi standar pelayanan, evaluasi dan pengawasan ditingkat internal juga sangat dibutuhkan. Sehingga, jika ada keluhan masyarakat dapat langsung ditindaklanjuti oleh internal tanpa harus melebar ke tingkat eksternal.

“Selain melengkapi standar pelayanan, evaluasi dan pengawasan internal juga harus ada. Ini penting kita sampaikan supaya kalau ada keluhan dapat segera ditanggapi,” lanjut Kepada Bidang Pencegahan Ombudsman Aceh ini.

Baca Juga :  Majelis Hakim PT BNA Kuatkan Pidana Perkara Tambang Ilegal di Aceh Jaya

Pada sesi akhir, Ilyas juga menyampaikan agar pemberi layanan harus memudahkan masyarakat, tidak mempersulit, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam hal pelayanan itu sifatnya harus mudah, karena barang siapa yang memudahkan urusan orang lain, niscaya Tuhan akan memudahkan urusan kita kelak,” pungkas Ilyas Isti. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Pidie Jaya Meriahkan HUT Ke-79 RI, Kapolres Hadiri Upacara di Kota Meureudu

Daerah

Kakanwil Kemenkum Aceh Berikan Motivasi dan Serahkan Alat Baksos untuk Taruna Poltekpin

Daerah

SPS Aceh Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Pijay

Daerah

Mahasiswa dan Warga Simeulue Desak Kejaksaan Tuntaskan Dugaan Kasus Baitul Mal

Daerah

IBSF Gelar Konservasi Hiu dan Pari di Abdya

Daerah

Dukung Pembangunan Rusun Santri, Wakajati Aceh Sambangi Dayah Babul Magfirah yang Terbakar

Daerah

Gubernur Aceh Tidak Peduli terkait Pindahnya 4 Pulau Aceh Singkil ke Sumut

Daerah

Beacukai langsa Bersama Kejari Aceh Timur Musnakan Satu Juta Batang Rokok Ilegal