Home / Nasional / Pemerintah

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:41 WIB

Jaksa Agung Terima Kunjungan Kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

Farid Ismullah

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Pertama Kanan) menerima kunjungan kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait (Pertama Kiri), Jakarta, Selasa (22/10/2024). (Foto : Puspenkum kejagung RI).

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Pertama Kanan) menerima kunjungan kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait (Pertama Kiri), Jakarta, Selasa (22/10/2024). (Foto : Puspenkum kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, dalam rangka membahas pengadaan lahan untuk permukiman rakyat. Pertemuan itu dilaksanakan Selasa 22 Oktober 2024 di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI memiliki program untuk membangun sekitar 5 (lima) juta unit rumah bagi masyarakat. Oleh karenanya, lanjut Jaksa Agung, program tersebut membutuhkan support bersama agar dapat terlaksana dan tercapai sesuai target.

“Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah- tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga :  Pj Bupati Azwardi Gelar Safari Subuh, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Kemandirian Ekonomi

Jaksa Agung melanjutkan bahwa Hari ini, Kejaksaan dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI telah memulai proses pengadaan lahan tersebut. Ditargetkan, tidak lama lagi sudah ada kejelasan mengenai jumlah luas (hektar) yang dapat diserahkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk dipergunakan.

Baca Juga :  Kejati Aceh Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-79

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan siap untuk memenuhi permintaan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Ri untuk melakukan pendampingan terhadap pengadaan barang dan jasa di Kementerian tersebut, khususnya terhadap pembuatan peraturan guna mewujudkan pembangunan yang sah dan legal sesuai payung hukum.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, program ini merupakan mandat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk merespons cepat kebutuhan masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal.

Baca Juga :  Kejagung lakukan Penggeledahan di KLHK  

“Kita harus bergerak cepat dan mencari solusi untuk dapat memanfaatkan lahan-lahan sitaan dari para koruptor yang dapat dipergunakan oleh rakyat sebagai tempat tinggal. Lahan-lahan tersebut banyak yang berada di wilayah strategis seperti Jabodetabek, imbuh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI menuturkan bahwa upaya ini dalam rangka mewujudkan 100 Hari Program Presiden Prabowo Subianto dengan bergotong royong dalam membangun perumahan untuk rakyat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Peringatan HKN ke-60 di Aceh Barat, Pemkab Dorong Layanan Kesehatan Prima

Daerah

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Provinsi Aceh

Hukrim

KBRI Phnom Penh dan Polri Perkuat Sinergi Lindungi WNI di Kamboja

Berita

Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Bank Aceh Terus Berkolaborasi dan Dipuji Bobby

Hukrim

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Penanganan TPPO

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Ikuti Zikir dan Doa Bersama untuk Pilkada Damai Aceh Besar

Nasional

Sosok Prof Udan Kusmawan yang Mengusung Transformasi Digital dan Internasionalisasi Tridharma untuk Masa Depan Universitas Terbuka

Aceh Besar

Aceh Besar Siap Realisasi APBK Tahun 2025 Sesuai Target