Home / Daerah

Rabu, 24 April 2024 - 20:14 WIB

Jaksa Masuk Sekolah, Genarasi Emas, Genarasi Tanpa Narkotika

Redaksi

Foto : Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis (Kedua Kiri) didamping Kasi Tindak Pidana Narkotika Fitrian (Ketiga Kanan).Farid Ismullah/Noa.co.id/HO-Penkum Kejati Aceh

Foto : Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis (Kedua Kiri) didamping Kasi Tindak Pidana Narkotika Fitrian (Ketiga Kanan).Farid Ismullah/Noa.co.id/HO-Penkum Kejati Aceh

Banda Aceh – Tim penyuluhan hukum pada Kejaksaan Tinggi Aceh kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Keberkatan Olahraga Negeri (SMAKON) Aceh, Komplek Stidon Harapan,Banda Aceh(24/4/2024).

kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini dipimpin langsung Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dan didamping Kasi Tindak Pidana Narkotika Fitrian serta Kepala SMAKON Aceh Ahfas.

“Zat yang dikandung dalam Narkotika sangat berbahaya bagi tubuh kita maka jangan pernah memakai narkoba karena merusak tubuh dan masa depan kita,”tegas Fitriani

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal dan Kepala BNPB Ziarah ke Kuburan Massal Tsunami dalam Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan penyuluhan hukum , pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan Pelajar serta penyuluhan penggunaan Media Sosial yang baik guna mencegah Bullying atau Cyber Bullying bagi Siswa siswi di SMAKON Aceh.

Kasi Tindak Pidana Narkotika Fitriani dalam mengingatkan siswa menjauhi penyalahgunan Narkotika,karena menurut generasi emas adalah genarasi tanpa di pengaruhi Narkotika

Saat ini Negara Indonesia telah mepahirkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara tegas menguraikan beberapa perbuatan mulai dari mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan Narkotika, yang jika dilakukan tanpa pengendalian dan pengawasan dari pihak terkait

Baca Juga :  Dua Pelajar Simeulue Terpilih sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum 2024

Lebih lanjutnya Fitriani mwnjelaskan bahaya bagi pemakai Narkoba selain merusak tubuh, Pemakai Narkotika dapat dijerat hukuman dengan pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.

Sambungya, Fitriani turut mengajak siswa menggunakan Media sosial secara bijak dan baik,sebab diera digitalisasi penggunaan media sosial yang tidak bijak kerap kali terjerat dalam masalah hukum dan merugikan diri sendiri.

Baca Juga :  Kajati Aceh Lantik Wakajati, Asisten, Kajari dan koordinator

“Di era globalisasi sekarang ini banyak terjadi kriminal siber. Bahaya kejahatan dunia maya ini juga harus dikenali dan diwaspadai. Kriminal siber ini juga bisa dijerat tindak pidana,”Ujarnya

Khusus di media sosial, gunakan dengan bijaksana, Hingga postingan yang merugikan diri sendiri seperti tidak mencemarkan orang lain, menyebarkan berita bohong atau hoaks, serta informasi mengandung kebencian dan SARA,” ujarnya

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur Terima Kunjungan Investor Bidang Perikanan

Daerah

Disdukcapil Lakukan PKS dengan 10 TK di Banda Aceh

Daerah

Polres Lhokseumawe Amankan Ibadah Hari Raya Waisak

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Gelar Silaturahmi Bersama Pasangan Calon Bupati

Daerah

Harganas ke-30, Pj Ketua TP-PKK Pidie : Sukseskan KB Serentak Sejuta Akseptor

Aceh Barat Daya

Pj Aceh Barat Daya Terima TAPE Aceh Award

Daerah

Rp.1,7 Miliar potensi kerugian negara berhasil diselamatkan Beacukai Langsa

Aceh Barat Daya

Usman IA Tegaskan Guru TPA Harus Punya Kualitas