Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 20 Juni 2024 - 17:30 WIB

JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

mm Redaksi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana (Pertama Kiri). (NOA.co.id/HO/Kapuspenkum Kejagung RI)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana (Pertama Kiri). (NOA.co.id/HO/Kapuspenkum Kejagung RI)

Jakarta – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 2 (dua) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Kamis.

“Berkas dua perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” Kata Asep kepada kantor Berita NOA.co.id, Kamis 20 Juni 2024.

Adapun kedua tersangka Pengajuan Restorative Justice, yaitu:

1. Tersangka Yunus Adi Saputra dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Penyerahan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H, Jaksa Agung Tekankan Semangat Rela Berkorban Bagi Para Insan Adhyaksa

2. Tersangka Anca Adrians als Anca bin Jainuri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Tiga Remaja Pelempar Mobil di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika.

Hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Tersangka belum pemah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Baca Juga :  KSAL Nikmati Makan Bergizi Bareng Siswa

Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Mendagri Minta IPDN Tingkatkan Kapasitas Fiskal Menuju Kampus Mandiri dan Unggul

Nasional

Swadaya Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Hukrim

Dua Kapal dan 19 ABK WNI Asal Aceh Diamankan Otoritas Thailand

Nasional

Potret BHS saat Kunker Komisi VII DPR RI di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara

Nasional

Potret Saat Bambang Haryo Turun Ke Pengungsian Korban Banjir Aceh

Nasional

Lewat Cukur Gratis, Satgas Damai Cartenz Jalin Kedekatan dengan Anak-anak di Lanny Jaya

Nasional

Kanwil Kemenkum Aceh Prioritaskan Pelindungan Kekayaan Intelektual

Nasional

IMMAPSI Gelar RAPIMNAS 2024, BSI Jadi Sponsor Utama Kegiatan