Home / Hukrim

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:32 WIB

Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi

Redaksi

Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi. Foto: Dok. Humas Polda Aceh

Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi. Foto: Dok. Humas Polda Aceh

Banda Aceh – Ditreskrimum Polda Aceh beserta Satreskrim Polres jajaran berkomitmen memberantas kasus judi atau maisir menjelang bulan suci Ramadan. Pada medio Januari—17 Februari saja, Polda Aceh telah mengungkap sebanyak 55 kasus judi dan memblokir sebanyak 405 situs judi online (judol).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, pemberantasan judi yang dilakukan Polda Aceh ini merupakan salah satu program asta cita Presiden RI yang mendapatkan perhatian khusus jajaran kepolisian, serta upaya penegakan hukum menjelang bulan suci Ramadan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Aceh Timur

Oleh sebab itu, dalam rangka mewujudkan dan mendukung keberhasilan program pemerintah tersebut, Polda Aceh melalui Ditreskrimum menindaklanjuti dengan mengungkap 55 kasus judi dan memblokir sebanyak 405 situs judi online.

“Pada medio Januari—17 Februari, Polda Aceh telah berhasil mengungkap 55 kasus maisir dan memblokir 405 situs judol, dengan 64 tersangka. Ini adalah wujud komitmen kita dalam memberantas kasus judi,” kata Joko, dalam rilisnya, Selasa, 25 Februari 2025.

Joko juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai maraknya praktik judi online yang kian meresahkan, apalagi menjelang bulan suci Ramadan. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan yang pada kenyataannya sering berujung pada kerugian besar.

Baca Juga :  JAM-Intelijen : Keberhasilan pelaksanaan PSN dan PSD sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online, apalagi mau Ramadan. Karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak perekonomian keluarga serta kehidupan sosial. Intinya, Polda Aceh ingin menciptakan kamtibmas, salah satunya dengan cara penegakan hukum sesuai aturan atau qanun yang berlaku, guna memberikan rasa aman dan rasa nyaman kepada masyarakat Aceh,” ujar abituren Akabri 1994 itu.

Baca Juga :  PSDKP Lampulo Sita Dua Kapal Nelayan Diduga Tangkap Ikan secara Ilegal

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam promosi atau penyelenggaraan judi online. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas perjudian baik daring maupun luring di lingkungan mereka.

“Manfaatkan Ramadan sebagai momentum meningkatkan ibadah dan kegiatan positif, alih-alih terjerumus dalam aktivitas ilegal, seperti judi, yang dapat membawa dampak negatif dalam kehidupan sosial,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kumpulkan Rp 53 Miliar, Berikut Kronologi Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

Hukrim

Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT

Hukrim

Asep Nandang: Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman No 4 Tahun 2025 Pembaharuan Hukum di Bidang Rumah Susun

Hukrim

Diduga Galian C Ilegal Nekat Beroperasi Tanpa Izin

Hukrim

Promosi Situs Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Aceh Diringkus Polisi

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung Mengamankan DPO Perkara TPPU dan Penipuan

Hukrim

Diduga Lakukan Penambangan Secara Ilegal, 7 WNA Diamankan Polisi

Hukrim

Tim Gabungan Bea Cukai Aceh Ungkap Impor Ilegal Asal Thailand