Banda Aceh – Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, Alimsyah, S.Pd., M.S., mengajak seluruh Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong untuk terus bersinergi dalam mengimplementasikan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2024 di wilayah Kota Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Alimsyah dalam rapat bulanan bersama mitra kerja Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong yang digelar di Aula DSI Lantai II, Selasa (11/11/2025).
Dalam arahannya, Alimsyah menyoroti fenomena yang kini marak di masyarakat, seperti LGBT, judi online, dan konten media sosial yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ia menegaskan, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak yang berperan dalam penegakan dan pembinaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
“Kita meminta para da’i dan muhtasib gampong agar proaktif dan terus berkolaborasi dengan Satpol PP & WH Kota Banda Aceh dalam melakukan sosialisasi hukum pidana Islam (Jinayat) di kampus, rumah kost, hotel, dan tempat umum lainnya,” ujar Alimsyah.
Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banda Aceh itu juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan unsur Muspika untuk melakukan pendataan rumah kost. Sementara itu, muhtasib gampong bersama aparatur setempat diminta memperketat pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi melanggar syariat.
Langkah ini, kata Alimsyah, merupakan bagian dari upaya percepatan pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di Banda Aceh. Ia optimistis, dengan sinergi dan dukungan semua pihak, pelaksanaan Syariat Islam akan berjalan lebih efektif di bumi Serambi Mekkah.
Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Bidang Dakwah Irwanda, S.Ag, Kepala Bidang Bina Ibadah Muamalah (BIM) Jamal, S.E, Kepala Bidang Pengembangan Syariah (PS) Wirzaini Usman, S.HI., M.I.Kom, serta sejumlah staf DSI Kota Banda Aceh.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Redaksi
















