Home / Banda Aceh / Keagamaan

Rabu, 12 November 2025 - 20:03 WIB

Kadis Syariat Islam Banda Aceh Ajak Da’i dan Muhtasib Bersinergi Tegakkan Qanun Jinayat 2024

mm Redaksi

Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh, Alimsyah, S.Pd., M.S., memimpin rapat bersama Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong di Aula DSI Banda Aceh, Selasa (11/11/2025). Foto: Dok. Dinas Syariat Islam Banda Aceh

Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh, Alimsyah, S.Pd., M.S., memimpin rapat bersama Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong di Aula DSI Banda Aceh, Selasa (11/11/2025). Foto: Dok. Dinas Syariat Islam Banda Aceh

Banda Aceh – Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, Alimsyah, S.Pd., M.S., mengajak seluruh Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong untuk terus bersinergi dalam mengimplementasikan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2024 di wilayah Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Alimsyah dalam rapat bulanan bersama mitra kerja Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong yang digelar di Aula DSI Lantai II, Selasa (11/11/2025).

Dalam arahannya, Alimsyah menyoroti fenomena yang kini marak di masyarakat, seperti LGBT, judi online, dan konten media sosial yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ia menegaskan, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak yang berperan dalam penegakan dan pembinaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Dispora Banda Aceh dan GEOACEH Jalin Kerja Sama Kembangkan UMKM Muda Lewat Fotografi dan Konten Digital

“Kita meminta para da’i dan muhtasib gampong agar proaktif dan terus berkolaborasi dengan Satpol PP & WH Kota Banda Aceh dalam melakukan sosialisasi hukum pidana Islam (Jinayat) di kampus, rumah kost, hotel, dan tempat umum lainnya,” ujar Alimsyah.

Baca Juga :  MPU Banda Aceh Terima Kunjungan MUI Langkat Bahas Penguatan Penerapan Syariat Islam

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banda Aceh itu juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan unsur Muspika untuk melakukan pendataan rumah kost. Sementara itu, muhtasib gampong bersama aparatur setempat diminta memperketat pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi melanggar syariat.

Langkah ini, kata Alimsyah, merupakan bagian dari upaya percepatan pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di Banda Aceh. Ia optimistis, dengan sinergi dan dukungan semua pihak, pelaksanaan Syariat Islam akan berjalan lebih efektif di bumi Serambi Mekkah.

Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Bidang Dakwah Irwanda, S.Ag, Kepala Bidang Bina Ibadah Muamalah (BIM) Jamal, S.E, Kepala Bidang Pengembangan Syariah (PS) Wirzaini Usman, S.HI., M.I.Kom, serta sejumlah staf DSI Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Aksi Kamisan di Taman Ratu Safiatuddin: Mengulik 30 Tahun Konflik, Merawat Ingatan dan Menuntut Keadilan

Editor: Amiruddin. MKReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kenakan Pakaian Adat Aceh pada Jamuan Malam di Pendopo Wali Kota

Aceh Besar

Aceh Besar akan Gelar Seleksi Lanjutan dan TC Bagi Kafilah MTQ Ke-37 Tingkat Provinsi Aceh

Banda Aceh

473 PPPK Paruh Waktu Banda Aceh Teken Perjanjian Kerja di BKPSDM

Banda Aceh

Taman Bustanulsallatin: Dari Jejak Kerajaan Aceh hingga Desakan Wakil Ketua DPRK, Daniel Abdul Wahab, Kembalikan Fungsi RTH

Banda Aceh

Jamaluddin Idham: Pengeroyokan di Masjid Sibolga Tindakan Biadab, Negara Tidak Boleh Diam!

Banda Aceh

Ribuan Warga Banda Aceh Ikuti Kirab Tarhib Ramadan 1447 H, Semarak di Sepanjang Jalan Protokol

Keagamaan

Safari Ramadan di Lamdom, Afdhal Paparkan Capaian Program Illiza–Afdhal dan Tekan Kemiskinan 5,45 Persen

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Melayat Ibunda Ketua MPU Aceh Abu Sibreh di Kota Jantho