Home / Banda Aceh / Keagamaan

Rabu, 12 November 2025 - 20:03 WIB

Kadis Syariat Islam Banda Aceh Ajak Da’i dan Muhtasib Bersinergi Tegakkan Qanun Jinayat 2024

mm Redaksi

Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh, Alimsyah, S.Pd., M.S., memimpin rapat bersama Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong di Aula DSI Banda Aceh, Selasa (11/11/2025). Foto: Dok. Dinas Syariat Islam Banda Aceh

Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh, Alimsyah, S.Pd., M.S., memimpin rapat bersama Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong di Aula DSI Banda Aceh, Selasa (11/11/2025). Foto: Dok. Dinas Syariat Islam Banda Aceh

Banda Aceh – Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, Alimsyah, S.Pd., M.S., mengajak seluruh Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong untuk terus bersinergi dalam mengimplementasikan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2024 di wilayah Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Alimsyah dalam rapat bulanan bersama mitra kerja Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong yang digelar di Aula DSI Lantai II, Selasa (11/11/2025).

Dalam arahannya, Alimsyah menyoroti fenomena yang kini marak di masyarakat, seperti LGBT, judi online, dan konten media sosial yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ia menegaskan, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak yang berperan dalam penegakan dan pembinaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Dispora Banda Aceh dan GEOACEH Jalin Kerja Sama Kembangkan UMKM Muda Lewat Fotografi dan Konten Digital

“Kita meminta para da’i dan muhtasib gampong agar proaktif dan terus berkolaborasi dengan Satpol PP & WH Kota Banda Aceh dalam melakukan sosialisasi hukum pidana Islam (Jinayat) di kampus, rumah kost, hotel, dan tempat umum lainnya,” ujar Alimsyah.

Baca Juga :  MPU Banda Aceh Terima Kunjungan MUI Langkat Bahas Penguatan Penerapan Syariat Islam

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banda Aceh itu juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan unsur Muspika untuk melakukan pendataan rumah kost. Sementara itu, muhtasib gampong bersama aparatur setempat diminta memperketat pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi melanggar syariat.

Langkah ini, kata Alimsyah, merupakan bagian dari upaya percepatan pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di Banda Aceh. Ia optimistis, dengan sinergi dan dukungan semua pihak, pelaksanaan Syariat Islam akan berjalan lebih efektif di bumi Serambi Mekkah.

Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Bidang Dakwah Irwanda, S.Ag, Kepala Bidang Bina Ibadah Muamalah (BIM) Jamal, S.E, Kepala Bidang Pengembangan Syariah (PS) Wirzaini Usman, S.HI., M.I.Kom, serta sejumlah staf DSI Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Aksi Kamisan di Taman Ratu Safiatuddin: Mengulik 30 Tahun Konflik, Merawat Ingatan dan Menuntut Keadilan

Editor: Amiruddin. MKReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Perumdam Tirta Daroy Buka Layanan Call Center melalui WhatsApp dan Media Sosial

Banda Aceh

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Toilet Blang Padang

Berita

Mualem Buka MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya

Banda Aceh

Semangat Kemerdekaan, HIMAPAS Berbagi Bendera Merah Putih kepada pengendara

Banda Aceh

Almuniza Kamal Apresiasi Keberhasilan RSUD Meuraxa dalam Mencapai PAD Hampir 100%

Banda Aceh

Wakapolda Aceh Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Banda Aceh

Komnas HAM Perwakilan Aceh Terima Kunjungan BHRC

Banda Aceh

DPP PNA Gerakan Seluruh Elemen Untuk Menangkan Mualem-Dek Fadh