Home / Banda Aceh / Keagamaan

Rabu, 12 November 2025 - 20:03 WIB

Kadis Syariat Islam Banda Aceh Ajak Da’i dan Muhtasib Bersinergi Tegakkan Qanun Jinayat 2024

mm Redaksi

Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh, Alimsyah, S.Pd., M.S., memimpin rapat bersama Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong di Aula DSI Banda Aceh, Selasa (11/11/2025). Foto: Dok. Dinas Syariat Islam Banda Aceh

Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh, Alimsyah, S.Pd., M.S., memimpin rapat bersama Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong di Aula DSI Banda Aceh, Selasa (11/11/2025). Foto: Dok. Dinas Syariat Islam Banda Aceh

Banda Aceh – Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, Alimsyah, S.Pd., M.S., mengajak seluruh Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong untuk terus bersinergi dalam mengimplementasikan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2024 di wilayah Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Alimsyah dalam rapat bulanan bersama mitra kerja Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong yang digelar di Aula DSI Lantai II, Selasa (11/11/2025).

Dalam arahannya, Alimsyah menyoroti fenomena yang kini marak di masyarakat, seperti LGBT, judi online, dan konten media sosial yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ia menegaskan, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak yang berperan dalam penegakan dan pembinaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Dispora Banda Aceh dan GEOACEH Jalin Kerja Sama Kembangkan UMKM Muda Lewat Fotografi dan Konten Digital

“Kita meminta para da’i dan muhtasib gampong agar proaktif dan terus berkolaborasi dengan Satpol PP & WH Kota Banda Aceh dalam melakukan sosialisasi hukum pidana Islam (Jinayat) di kampus, rumah kost, hotel, dan tempat umum lainnya,” ujar Alimsyah.

Baca Juga :  MPU Banda Aceh Terima Kunjungan MUI Langkat Bahas Penguatan Penerapan Syariat Islam

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banda Aceh itu juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan unsur Muspika untuk melakukan pendataan rumah kost. Sementara itu, muhtasib gampong bersama aparatur setempat diminta memperketat pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi melanggar syariat.

Langkah ini, kata Alimsyah, merupakan bagian dari upaya percepatan pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di Banda Aceh. Ia optimistis, dengan sinergi dan dukungan semua pihak, pelaksanaan Syariat Islam akan berjalan lebih efektif di bumi Serambi Mekkah.

Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Bidang Dakwah Irwanda, S.Ag, Kepala Bidang Bina Ibadah Muamalah (BIM) Jamal, S.E, Kepala Bidang Pengembangan Syariah (PS) Wirzaini Usman, S.HI., M.I.Kom, serta sejumlah staf DSI Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Aksi Kamisan di Taman Ratu Safiatuddin: Mengulik 30 Tahun Konflik, Merawat Ingatan dan Menuntut Keadilan

Editor: Amiruddin. MKReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Fahmil Quran Banda Aceh Melaju ke Final MTQ ke-37 Pidie Jaya, Tim Putra dan Putri Tampil Gemilang

Banda Aceh

ISEI Banda Aceh dan Radio Antero Gelar FGD: Quo Vadis Arah Kebijakan Ekonomi Aceh?

Banda Aceh

Penataan Taman Sari dan lapangan SMEP masuk tahap perencanaan, Dewan Apresiasi Walikota Illiza

Banda Aceh

Soal Gaji Petugas Pasar, Kadiskopukmdag: Sedang Dicarikan Solusi

Banda Aceh

Komisi III DPRK Banda Aceh Dorong Pemetaan Drainase saat Banjir untuk Solusi Jangka Panjang

Banda Aceh

Gelar Razia di Sejumlah Titik, Polresta Amankan Belasan Sepmor

Banda Aceh

DSI Banda Aceh Gelar Safari Dakwah Sekolah di SMPN 17 untuk Perkuat Akhlak Pelajar

Banda Aceh

Tanpa Kembang Api dan Petasan, Malam Tahun Baru 2026 di Banda Aceh Berlangsung Kondusif