Home / Daerah / Ekbis

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:10 WIB

Kakanwil Kemenkum Aceh : Tahun 2024, 732 permohonan pendaftaran merek di Seluruh Aceh

mm Redaksi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman saat menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha Kafe Truffle Box, Langsa, Rabu (15/1/2025). (Foto : Humas Kanwil Kemenkum Aceh).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman saat menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha Kafe Truffle Box, Langsa, Rabu (15/1/2025). (Foto : Humas Kanwil Kemenkum Aceh).

Langsa – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menyerahkan sertifikat merek “Truffle Box” kepada pemilik Truffle Box, Yulia Ristina, SP, di Kafe Truffle Box, Rabu (15/1).

“Ya, Merek Truffle Box mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang,” Kata Meurah, Kamis 16 Januari 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Meurah Budiman didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani Harum Pinilihan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat, serta pejabat manajerial lainnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Asal Simeulue Tewas Gantung Diri di Banda Aceh

Meurah Budiman, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual, salah satunya melalui perlindungan merek.

Ia juga memberikan apresiasi atas inisiatif Truffle Box yang berhasil mendapatkan sertifikat merek. Meurah menilai pengajuan merek ini sebagai langkah yang tepat untuk melindungi hak kekayaan intelektual produk tersebut, yang dapat mendukung dan menambah nilai ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kalapas IIB Idi Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, sehingga pihak lain tidak dapat lagi mendaftarkan atau menggunakan merek yang sama.

Menurut Meurah, pada tahun 2024 hingga Desember, tercatat sebanyak 732 permohonan pendaftaran merek di seluruh Aceh. Pemohon terbanyak berasal dari Kota Banda Aceh, Aceh Besar, dan Bireuen.

Pendaftaran merek dapat melindungi usaha atau produk yang dihasilkan sebagai aset bisnis dan menjamin kelangsungan usaha.

Baca Juga :  Meurah Budiman : HUT RI Ke-79 Ragam baju adat Kemenkumham Aceh, bangsa yang kaya akan budaya

“Para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk pelaku UKM, juga dapat membangun citra positif dan meningkatkan daya saing melalui pendaftaran merek,” Meurah.

Di sisi lain, Kadiv Yankum Purwandani, bahwa Kanwil Kemenkum Aceh terus mendorong percepatan ekonomi rakyat dan memberikan pembelajaran kepada masyarakat pentingnya merek, yang merupakan dokumen terkait yang menunjukkan hak eksklusif yang diberikan pemerintah kepada pemilik merek terdaftar.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Tinjau Fasilitas Pelayanan Kepegawaian di BKPSDM

Daerah

PT Solusi Bangun Andalas Dukung Korban Bencana Aceh melalui Posko SPS Peduli

Daerah

Misteri Tim Kementerian LHK di Simeulue, Johan Jalla Memilih Bungkam

Daerah

Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Satwa Liar kucing Kuwuk

Daerah

Dilema Penerapan Syariat Islam di Aceh, Pemkot Segel Hotel Kupula

Daerah

IndoJayaNews Akhirnya Terverifikasi Administrasi dan Faktual Dewan Pers

Daerah

Kabid Propam Polda Aceh: Kedisiplinan dan Profesionalisme Harus Dijaga!

Daerah

Ketua SPS Aceh Sambangi Markas PWI Aceh Besar