Home / Daerah / Pemerintah

Rabu, 23 April 2025 - 17:13 WIB

Kanwil Kemenkum Aceh bersama BSK Hukum Kemenkum RI Dorong Pembentukan Posbankum di Tingkat Desa

Farid Ismullah

Kanwil Kemenkum Aceh bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI turun langsung ke Posbankum Desa Ie Masen Kayee, Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanwil Kemenkum Aceh).

Kanwil Kemenkum Aceh bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI turun langsung ke Posbankum Desa Ie Masen Kayee, Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanwil Kemenkum Aceh).

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kemenkum Aceh bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum RI terus mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa, Rabu.

Tim BSK Hukum Kemenkum RI kemudian turun langsung ke Posbankum Desa Ie Masen Kayee Adang untuk menghimpun data dari masyarakat, perangkat gampong, dan penyedia layanan hukum.

“Masukan dari lapangan menjadi landasan kami dalam menyusun aturan yang tidak hanya normatif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Junarlis, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, BSK Hukum, 23 April 2025.

Baca Juga :  Di Tahun 2025, Kemenkumham Fokus pada Empat Program

Upaya tersebut bertujuan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui pendekatan berbasis komunitas.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menekankan pentingnya layanan hukum yang menyentuh langsung masyarakat desa.

“Kami melihat bahwa permasalahan masyarakat hukum banyak terjadi di tingkat desa, dan pendekatannya harus berbasis lokal, kolaboratif, dan terstruktur,” ujarnya.

Baca Juga :  Idul Adha 1445 H/2024 M, Menko Polhukam Pentingnya Pengorbanan Bagi Bangsa dan Negara

Kegiatan yang dilakukan BSK Hukum di Banda Aceh diawali dengan pertemuan bersama Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh. Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Banda Aceh menyambut baik gagasan pembentukan Posbankum dan menyatakan kesiapan mendukungnya jika ada regulasi dari pusat.

Kepala Desa Ie Masen Kayee Adang, Muhammad Kasim, mengaku Posbankum sangat membantu warganya dalam menyelesaikan masalah hukum. Namun, ia mengakui masih terkendala beberapa hal.

Baca Juga :  40 narapidana di Aceh diusulkan terima remisi Natal 2024

“Kami berharap adanya dukungan regulasi dari pusat agar Posbankum tetap berkelanjutan,” kata Kasim.

Hingga kini, belum ada Peraturan Wali Kota Banda Aceh yang mengatur pengaturan Posbankum. Kemenkum Aceh pun menilai perlunya sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah.

Selain itu, sistem penyelesaian hukum di desa harus dilengkapi dengan MoU sah dan pengawasan ketat agar tetap sesuai dengan hukum dan reusam gampong.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Dapat Nomor Urut Satu, Pasangan Sabar Optimis Menang Di Pilkada Pidie Jaya

Advetorial

Lewat Inovasi Pelitahati, Hampir Seluruh Anak di Banda Aceh Sudah Punya Akta Kelahiran

Daerah

Kapolresta Banda Aceh Bersama Personel Raih Penghargaan Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak

Daerah

PWI Aceh Dukung Penuh Rekonsiliasi PWI Pusat

Aceh Barat

Pemerintah Aceh Barat Salurkan ADG Rp10,4 Miliar untuk Gaji Aparatur Gampong

Daerah

Kodam Iskandar Muda Perluas Jaringan Internet Gratis

Aceh Barat

Festival Ramadan Kemenag Aceh Barat Santuni 500 Kaum Dhuafa

Daerah

Penggantian Box Drainase di Depan Disdukcapil Simeulue Dimulai, Target Rampung Sebulan