Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di lingkungan Polri di Aula Tribrata Polres Lhokseumawe, Jumat (15/5/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasium Polres Lhokseumawe IPDA Dicky, personel staf brigadir dari masing-masing satuan fungsi, serta para Kasium Polsek jajaran Polres Lhokseumawe.
Dalam sambutannya, Kapolres Lhokseumawe yang didampingi Kasium IPDA Dicky menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman personel terkait tata kelola administrasi dinas yang baik, benar, dan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Menurutnya, administrasi dan tata persuratan dinas memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. Karena itu, setiap personel diminta memahami mekanisme penyusunan naskah dinas secara tertib, efektif, dan profesional.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh personel mampu memahami tata cara penyusunan naskah dinas sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2023, sehingga administrasi di lingkungan Polres Lhokseumawe semakin tertib dan terarah,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menekankan kepada seluruh peserta agar lebih teliti dalam penyusunan surat-menyurat dinas, mulai dari penggunaan bahasa, format penulisan, hingga tata administrasi sesuai ketentuan guna menghindari kesalahan administrasi dalam pelaksanaan tugas.
Selain itu, peserta sosialisasi diharapkan mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh di masing-masing satuan kerja maupun Polsek jajaran, sehingga pelayanan administrasi kepolisian kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan profesional.
Kegiatan sosialisasi berlangsung lancar dan mendapat antusiasme dari para peserta yang mengikuti materi terkait tata naskah dinas dan tata persuratan di lingkungan Polri.***
Editor: Amiruddin. MKReporter: Syaiful Anshori











