Bengkulu Selatan — Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajudin, didampingi Sekretaris Daerah, Ir. Susmanto, M.M., menerima dua penghargaan bergengsi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat bersama Kepala Bagian Hukum di ruang kerja Bupati, Senin (24/8/2026).
Dua penghargaan yang diraih Kabupaten Bengkulu Selatan meliputi:
- Peringkat 1 Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 tingkat Provinsi Bengkulu dengan Predikat A (Sangat Baik) dan nilai 85;
- Penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 dengan Predikat Istimewa.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam memperkuat tata kelola regulasi daerah, pengelolaan informasi hukum, serta mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Sebelumnya, kedua penghargaan tersebut telah diterima secara langsung oleh perwakilan Pemkab Bengkulu Selatan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu pada acara peringatan Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026).
Bupati H. Rifai Tajudin menyambut gembira capaian tersebut. Ia menegaskan prestasi ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemkab Bengkulu Selatan sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Penghargaan ini bukan hanya milik Bagian Hukum, melainkan keberhasilan kolektif seluruh elemen di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. Kami akan terus mempertahankan dan meningkatkan capaian ini demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.” — H. Rifai Tajudin, Bupati Bengkulu Selatan.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Yoni Muhardi























