Home / Hukrim

Sabtu, 22 Januari 2022 - 13:57 WIB

Lakukan Penipuan dengan Modus Lelang Iphone, Seorang Pemuda Diamankan Petugas

Redaksi

NOA | Banda Aceh – Seorang pemuda di Kota Langsa berinisial MAP (17) diamankan oleh personel dari Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh karena diduga melakukan penipuan melalui akun media sosial Instagram.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, SH., MH. melalui keterangan persnya mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi para korban tentang adanya penipuan melalui akun Instagram@Fox.Auction, dengan modus menawarkan lelang HP merek Iphone dan aksesoris murah.

Baca Juga :  Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia, Pelaku Ditahan di Polresta Banda Aceh

Dalam aksinya, kata Ade, pelaku mengirimkan pesan dari akunnya dan menawarkan lelang Iphone dan aksesoris murah serta menyatakan kalau korban memenangkan lelang.

Baca Juga :  Santri yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Agara Masih di Bawah Umur

Lalu, pelaku meminta para korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang berbeda-beda.

Ade menyebutkan, bahwa para korban yang berjumlah 20 orang itu merupakan warga di luar Aceh, dengan total kerugian mencapai Rp75 juta.

Pelaku juga diketahui sangat paham dengan IT, karena pernah bekerja di sebuah counter game online.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Ringkus Pria Desa Leung Keubeu Jagat, 20 Paket Jenis Sabu Disita

“Pelaku sebelumnya pernah bekerja di counter game online. Jadi, dia paham IT,” sebut Ade, Jumat (21/1/2022).

Saat ini pelaku sudah diamankan beserta alat bukti berupa 1 unit sepeda motor roda dua jenis King, 1 unit HP Iphone, emas putih 3 mayam, serta dua buku tabungan. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar

Hukrim

Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Hukrim

Kurung Waktu Satu Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 397 Kasus TPPO

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Hukrim

Polisi Amankan Penipu Lintas Provinsi

Hukrim

Menko Polkam Bentuk Satgas Terpadu untuk Gebuk Premanisme

Daerah

Sepanjang Tahun 2024 Kejati Aceh Selamatkan kerugian negara Rp24,18 miliar

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 300 Kg Ganja Siap Edar Diamankan