Home / Hukrim / Nasional / Peristiwa

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:49 WIB

Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak

Farid Ismullah

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).(Foto: Kompas)

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).(Foto: Kompas)

Jakarta – Maraknya kasus narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri kembali menyoroti lemahnya pengawasan internal institusi. Kapolri Lisyo memerintahkan Kadiv Propam Polri melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, melibatkan pengawas internal maupun eksternal, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat kewilayahan.

Langkah ini diambil menyusul terbukti bersalahnya eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

“Keterlibatan oknum anggota dalam kasus narkoba berdampak pada tidak optimalnya pemberantasan narkoba, yang merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga :  Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Bank Aceh Terus Berkolaborasi dan Dipuji Bobby

Sidang KKEP dan Fakta Mengejutkan

Sidang KKEP digelar dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, dipimpin Ketua Komisi Irjen Pol Merdisyam (Wairwasum Polri) dan Wakil Ketua Brigjen Pol Agus Wijayanto (Karowabprof Divpropam Polri).

Dalam persidangan, AKBP DPK terbukti:

Meminta dan menerima uang dari bandar narkotika melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M.Menyalahgunakan narkotika secara pribadi. Terlibat penyimpangan seksual (asusila).

Baca Juga :  BNN RI Musnahkan 102 Kg Barang Bukti Narkoba

Sebanyak 18 saksi dihadirkan, tiga langsung di lokasi dan 15 melalui video conference.

Sanksi Terhadap Eks Kapolres

Atas pelanggarannya, DPK dijatuhi beberapa sanksi:

Sanksi etika: Pernyataan perbuatan tercela.Sanksi administratif: Penempatan khusus (patsus) selama 7 hari sejak 13–19 Februari 2026.Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kritik dan Tantangan bagi Polri

Meski dijatuhi sanksi tegas, kasus ini menyoroti celah serius dalam pengawasan internal Polri. Terbukti bahwa oknum anggota masih bisa menerima uang dari bandar narkoba, menghambat program pemberantasan narkoba nasional, dan menurunkan kredibilitas institusi.

Baca Juga :  Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Keude Reudep Ditangkap Polisi

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa tes urine serentak di seluruh jajaran menjadi langkah awal menutup celah tersebut, namun banyak pihak mempertanyakan apakah tindakan ini cukup untuk mencegah anggota Polri terlibat kasus narkoba di masa depan.

“Langkah ini membuktikan komitmen Polri menegakkan kode etik, tapi kasus ini juga menunjukkan masih lemahnya pengawasan anggota di lapangan,” tegasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Pidie Tutup Tambang Emas ilegal di Geumpang

Nasional

Arus Mudik Menurun, Tim Kemenko Polkam Pantau Persiapan Libur Lebaran

Nasional

Kemenko Polkam Perkuatan Integrasi Pengawasan dan Keamanan Laut

Daerah

Masyarakat Terganggu Akibat Sampah Berserakan di Aceh Singkil

Aceh Timur

Tabrakan Di Julok Unit Laka Lantas Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP

Nasional

Empat Langkah Strategis Kemendagri Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Daerah

Nyawa Pengendara Teracam Jelang Idul Fitri 1446 H/2025

Hukrim

Penjelasan Tentang Lowongan Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Tahun 2025 Kantor Imigrasi Non TPI Agam