Home / Daerah / Peristiwa

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:58 WIB

Kapuspen TNI : Pembubaran Demo di Aceh Secara Persuasif dan Sesuai Hukum

mm Redaksi

Kapuspen TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah. (Foto: Dok. Puspen TNI)

Kapuspen TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah. (Foto: Dok. Puspen TNI)

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, telah mengedepankan langkah persuasif dan dilakukan sesuai dengan aturan.

Prajurit TNI AD Korem 011/Lilawangsa mengatakan, massa dibubarkan karena membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan sepucuk senjata api jenis pistol serta senjata tajam jenis rencong.

“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” kata Freddy dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025). Hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.

Baca Juga :  40 Pelaku Sindikat Penipuan Online Diamankan Kodam XIV/Hasanuddin

Kapuspen menjelaskan, Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi.

“Aparat TNI–Polri mengutamakan langkah persuasif dengan menghimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan,” Terangnya.

Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi.

Baca Juga :  TNI Rampungkan Jembatan Bailey Teupin Mane, Aktivitas Warga Sekitar Kembali Normal

Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazine, dan senjata tajam. Massa kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Koordinator aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

Baca Juga :  Sekda Aceh Tegaskan Infrastruktur Dataran Tinggi Prioritas, Akses Jalan Jadi Urat Nadi Ekonomi

“TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Freddy.

TNI dan pemerintah daerah serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.

“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Abaikan Konflik Agraria, Warga Aceh Singkil Dikepung di Tanah Sendiri

Daerah

Teuku Rahmatsyah Resmi Mulai Tugas sebagai Kajati Aceh, Disambut Prosesi Peusijuk

Daerah

Ruang Lingkup Gelar Ruang Mengabdi #3 di Lhoong, Rayakan Kemerdekaan dengan Edukasi & berbagai lomba

Aceh Timur

Polisi Selidiki Penyebab Terbakarnya Pintu Kantor Camat Darul Falah

Daerah

Perjuangan Srikandi Aceh Besar Mewujudkan Mimpi

Hukrim

22 Warga Aceh Singkil Diduga jadi Korban TPPO di Kamboja

Daerah

Aktivis Simeulue Kecam Inspektorat yang Ragu Audit Desa Bermasalah

Daerah

PPK Meurah Dua Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih, Penggunaan Aplikasi Sidalih dan E-coklit Pilkada 2024