Home / Hukrim

Selasa, 7 April 2026 - 23:18 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Perikanan 2022–2025, Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Simeulue

mm Redaksi

Petugas menyita dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi perikanan di Simeulue, Selasa (7/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Petugas menyita dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi perikanan di Simeulue, Selasa (7/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Simeulue — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan periode 2022 hingga 2025.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, sebagai bagian dari upaya penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Baca Juga :  Terkait Main Kaki Pj Bupati, Begini Kata Pihak Kepolisian 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan sekaligus mengamankan barang bukti penting.

“Penggeledahan dilakukan guna memperoleh bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik, serta mencegah kemungkinan penghilangan atau pemindahan barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga :  Mengaku dari Taspen, Sindikat Kamboja kuras Rp 304 Juta dari Ratusan Pensiunan PNS

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan, termasuk ruang kepala dan staf kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue.

Dari hasil kegiatan, penyidik berhasil menyita dua kotak dokumen serta perangkat elektronik berupa laptop yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Aceh serta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sinabang. Barang bukti yang disita selanjutnya akan digunakan dalam proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Juga :  Kejaksaan Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Dana PSR Rp 38 Miliar

Kejati Aceh menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya optimalisasi penyelamatan aset negara dari potensi kerugian akibat praktik korupsi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Asep Nandang: Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman No 4 Tahun 2025 Pembaharuan Hukum di Bidang Rumah Susun

Hukrim

Kemlu RI Kembali Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Hukrim

6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi Atau Baja

Hukrim

Polres Pidie Ungkap Kasus Tambang Ilegal, 1 Eskavator Diamankan

Hukrim

PWI Aceh Siap Advokasi Kekerasan Terhadap Wartawan di Sabang

Hukrim

Empat Perkara Pidana Disetujui Jampidum Untuk Diselesaikan dengan Restorative Justice

Hukrim

Kemlu RI : Diduga memalsukan visa haji, 24 WNI diamankan otoritas keamanan Saudi Arabia

Hukrim

Kolaboratif KPK dan Bappisus