JAKARTA β Kuasa hukum pemilik sah tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Jakarta Barat, Nurul Azmi, SH., MH, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap ICS dan SR merupakan hasil proses hukum yang didasarkan pada fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan bentuk kriminalisasi sebagaimana narasi yang berkembang di sejumlah media sosial maupun pemberitaan.
Kepada media, Nurul Azmi mengatakan, pihaknya merasa perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait perkara tersebut. Menurutnya, sejumlah informasi yang beredar telah menggiring opini publik dengan mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan, sengketa kepemilikan tanah di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 telah diputus melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3132 K/Pdt/2020, perkara kepemilikan lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga status kepemilikan objek sengketa telah memiliki kepastian hukum.
Dalam putusan tersebut, lanjut Nurul Azmi, pengadilan menyatakan Akta Notaris Nomor 18 yang dijadikan dasar klaim oleh ICS batal demi hukum karena menggunakan dasar dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir. Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Sutejo yang kemudian dialihkan secara sah kepada Anton Gunawan melalui Akta Jual Beli Nomor 9 Tahun 2021.
“Penetapan status tersangka terhadap ICS dan SR bukanlah bentuk kriminalisasi. Status tersebut merupakan konsekuensi dari proses hukum yang didasarkan pada fakta dan alat bukti yang telah diperiksa oleh aparat penegak hukum. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Nurul Azmi, kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan, status tersangka terhadap ICS dan SR berasal dari dua perkara pidana yang berbeda.
Perkara pertama ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan, perusakan, serta pendudukan tanpa hak terhadap objek milik Anton Gunawan.
Sementara perkara kedua ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu atau fitnah setelah laporan yang diajukan dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.
Nurul Azmi juga menanggapi berbagai narasi yang berkembang mengenai kondisi kesehatan para tersangka, wacana penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, hingga permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurutnya, hal tersebut tidak mengubah substansi proses hukum yang tengah berjalan dan seluruh proses tetap harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menghormati hak setiap orang untuk memperoleh pendampingan hukum. Namun proses pidana harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat dan media massa untuk bersikap objektif, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menunggu pembuktian melalui proses persidangan,” kata Nurul Azmi.
Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya hingga proses hukum selesai dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Nurul Azmi berharap seluruh pihak dapat menghormati proses penegakan hukum serta tidak membangun opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat sebelum seluruh tahapan hukum selesai.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Karena itu kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya.














