Home / Nasional / Pemerintah

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:56 WIB

Kejagung dan Dewan Pers Mou Terkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers  

mm Redaksi

Kejagung dan Dewan Pers MouTerkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Kejagung dan Dewan Pers MouTerkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia”, Selasa (15/7).

Penandatanganan MoU tersebut merupakan komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, dan Pemerintah Sepakati Rancangan PKPU Pencalonan Sesuai Putusan MK

“Sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan, Kejaksaan tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar,” Kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jaksa Agung menekankan, pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki, salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.

Baca Juga :  Pengamanan TNI bentuk dukungan kepada kejaksaan hingga tingkat daerah

“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Diharapkan, jembatan penghubung ini akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Kerja sama ini, lanjut Jaksa Agung, akan memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia.

Baca Juga :  Jampidsus Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Jaksa Agung juga menyakini hubungan antara Dewan Pers dan Kejaksaan akan semakin erat, memberikan dampak positif dan konstruktif, serta memacu untuk selalu bekerja lebih baik dan peka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Mahdi Efendi Hadiri Rapat Senat Terbuka Wisuda STAIN Tgk Dirundeng

Nasional

Kemendagri Terus Berkomitmen Dorong Penguatan SDM ASN

Aceh Besar

Kadis Pertanahan Aceh Besar Tinjau Tanah Pengganti TKD

Aceh Barat

Disparpora Aceh Barat Gelar Memotif 2025, Wujud Komitmen Pemerintah terhadap Ekonomi Kreatif

Aceh Barat

Dukung Maksimalisasi Pelayanan, Pj Bupati Aceh Barat Kunjungi RSUD Cut Nyak Dhien

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Lintas Sektor Rencana Detail Tata Ruang Bersama Kementerian ATR/BPN

Aceh Besar

Aceh Besar Tetap Siaga Jaga Inflasi Daerah

Aceh Barat

APBK 2024 Aceh Barat Disepakati Rp 1,58 T