Home / Nasional / Pemerintah

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:36 WIB

Kejagung Kawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Farid Ismullah

Wakil Jaksa Agung, Asep Mulyana (Tengah) saat menerima Audiensi Kemenkop di ruang rapat Jampidum Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Wakil Jaksa Agung, Asep Mulyana (Tengah) saat menerima Audiensi Kemenkop di ruang rapat Jampidum Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kementerian Koperasi meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di desa dan kelurahan seluruh Indonesia, Selasa (2/7).

Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi menegaskan, pelaksanaan program tersebut akan segera ditindaklanjuti dan akan diluncurkan pada tanggal 19 Juli 2025.

“Maka perlu adanya dukungan dari Kejaksaan, agar dalam pengucuran dana, pelaksanaan koperasi simpan pinjam pada setiap Koperasi di desa-desa dan kelurahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada penyimpangan,” Kata Ahmad, Kamis 3 Juli 2025.

Menurutnya, akan terbentuk sekitar 80 ribu lebih koperasi merah putih di seluruh Indonesia yang terdapat di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi merah putih ini akan dikelola oleh 5 orang dan 3 orang pengawas.

Baca Juga :  Berikut Daftar Penerima Penghargaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024

Sementara itu, Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Mulyana menyatakan, Kejaksaan mendukung penuh terhadap program tersebut yang menjadi program prioritas oleh Presiden Prabowo.

“Kami dari Kejaksaan tentu sangat mendukung serta siap untuk turut menyukseskan program ini yang merupakan program prioritas Bapak Presiden, Kejaksaan akan melakukan pendampingan dalam pembentukan koperasi Merah Putih,” ujarnya.

Jaksa Agung dan Menteri Koperasi telah bersepakat akan melaksanakan MoU sebagai bentuk komitmen dukungan kepada Kementerian Koperasi.

Adapun ruang lingkup tersebut akan meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum,pendampingan hukum dan tindakan hukum lainya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pengamanan pembangunan strategis, peningkatan kesadaran hukum dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Baca Juga :  Kejagung periksa lima saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Melalui forum tersebut, Asep juga memberikan sumbang saran terhadap Kemenkop yang berkaitan dengan program ini. Ia menyoroti terkait dengan struktur kepengurusan koperasi, yang terdiri dari 5 orang pengurus dan 3 orang pengawas setiap koperasi.

“Perlu dilakukan pembekalan yang kuat dengan cara mengumpulkan seluruh elemen yang akan terlibat dalam pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih terlebih dahulu untuk penyatuan persepsi dan pola pikir agar dapat berjalan beriringan bersama karena kesuksesan dari program ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Aceh Barat Raih Top 99 Inovasi Amunisi Lengkap Kemenpan RB 

Audiensi ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kejagung Bernadeta Maria Erna, yang juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan pertemuan ini, akan dilaksanakan tindaklanjut dalam pembentukan PKS yang melibatkan Jamatun dan Jamintel.

“Biro Hukum Kejaksaan Agung siap untuk mendukung gerak langkah dari pelaksanaan program ini,” ujar Maria Erna.

Selain itu, turut hadir Direktur D Jampidum, Agus Sahat ST Lumban Gaol, yang juga siap untuk memberikan dukungan dan pembekalan, terutama pada tipologi kejahatannya.

Terakhir, Asep juga menyarankan untuk dapat menyampaikan program ini kepada rekan-rekan di daerah agar semua mengetahui atas inisiasi program prioritas oleh Kementerian Koperasi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Efendi Buka Musrenbang Pante Ceureumen

Nasional

Polri Targetkan Zero Accident dalam Rekrutmen, Pendidikan, dan Latihan

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Ajak ASN Tingkatkan Ibadah dan Disiplin

Daerah

Kajari Aceh Singkil : Bagi Kejaksaan wartawan adalah keluarga Besar dan Mitra

Nasional

Kemendagri: Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Perencanaan Pembangunan Nasional

Hukrim

Kejagung Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Advetorial

TPID Lhokseumawe Bahas Strategi Pengendalian Inflasi Jelang Lebaran