Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:11 WIB

Kejagung kawal program Koperasi Merah Putih Kemenkop

Farid Ismullah

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri tengah) dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (kanan tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (NOA.co.id/HO- Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri tengah) dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (kanan tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (NOA.co.id/HO- Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mengawal program Koperasi Merah Putih yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop), Rabu (7/5).

Kesiapan tersebut ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Menkop Budi Arie mengatakan bahwa pihaknya meminta pengawalan dari Kejagung lantaran program pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia melibatkan anggaran yang besar.

Baca Juga :  Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim: Untuk Selamatkan Industri Lokal dan UMKM

Maka dari itu, Kementerian Koperasi perlu memitigasi risiko sejak tahapan perencanaan serta melakukan pengawasan agar kredibilitas program Koperasi Merah Putih ini bisa terjaga.

Menurutnya, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejagung, tujuan mulia Koperasi Merah Putih, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, akan bisa terwujud.

Baca Juga :  Hadiri Pembukaan MTR XXIII Kwarda Aceh, Pj Bupati Mahdi Optimis Aceh Barat Raih Prestasi Terbaik

“Kami dari Kementerian Koperasi meminta, khususnya kepada Kejaksaan Agung, untuk pendampingan hukum, mitigasi risiko, dan juga bagaimana mendidik aparat dan kepala desa, khususnya sebagai pengelola dan pengawas,” kata Budi Arie.

Atas permintaan Menkop Budi Arie tersebut, Jaksa Agung mengatakan bahwa Kejagung siap memberikan bantuan pendampingan hukum dan legal audit, dukungan pada skema pembiayaan, serta pelindungan pada unit usaha cost center.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Launching Aplikasi SeKOCI

“Nanti kami akan memberikan suatu pendampingan dan tentunya bukan hanya untuk pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi bisa membantu bagaimana pengembangan usaha-usaha yang ada di desa,” ucapnya.

Selain itu, Kejagung juga akan memberikan peta kerawanan korupsi kepada Kemenkop agar bisa melakukan mitigasi serta akan membentuk tim koordinasi pengawasan dan pendampingan Hukum antara Kemenkop dan Kejagung.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketua Dewan Kehormatan PWI Aceh Sesalkan Tindakan Oknum Wartawan yang Timbulkan Kegaduhan di Sumut

Nasional

Mendagri Dorong Kepala Daerah Susun Program Dukungan Penggunaan Bahasa Indonesia

Nasional

Berikut Daftar Penerima Penghargaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Bakar Semangat Atlet NPCI Aceh yang akan Berlaga di Peparnas Solo

Nasional

Menuju Robosport Internasional 2025, PRSI dan Tim Robotika UI Perkuat Kolaborasi Robotika Nasional

Hukrim

OTT KPK Sita 12 Miliar Dan Enam Orang Ditahan

Kesehatan

Atasi Persoalan TBC, Mendagri Minta Kepala Daerah Gunakan Otoritas Lakukan Penanganan

Pemerintah

Disaksikan Ribuan Warga, Malam Puncak Galanggang Arang Berlangsung Semarak