Home / Hukrim / Nasional

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Kejagung lakukan Penggeledahan di KLHK  

Farid Ismullah

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di Kantor KLHK, Kamis (3/10/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di Kantor KLHK, Kamis (3/10/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jakarta Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Kamis 3 Oktober 2024 pukul 09.00 s.d. 23.00 WIB.

‘Kasus posisi terhadap penggeledahan dimaksud yakni diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam ka wasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005 s.d. 2024, yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara” Kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Senin (7/10/2024).

Baca Juga :  Aksi Unjuk Rasa Penolakan Kenaikan BBM di Jawa Timur Berjalan Aman dan Kondusif

Sambungnya, Adapun ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.

Baca Juga :  Tinjau Pelabuhan Benoa, Kapolri Minta Proses Prokes Hingga Karantina PPLN Diperketat

“Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak 4 box, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan,” Terangnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Melantik Jampidum, Kejati, Pejabat Eselon II : Penegak hukum paling terpercaya di angka 74,7%

Harli menambahkan, Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan. Saat ini, Penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Penggeladahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005 s.d. 2024,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Sita Uang Tunai Rp 479 M dalam Perkara TPPU Duta Palma Group

Hukrim

Tim Rimueng Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di J&T Cabang Banda Aceh

Hukrim

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar Lebih

Nasional

Kapolri Kirim Surat ke KPK, Tugaskan Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan

Daerah

Diduga Fiktif, Kejati Aceh telusuri aliran Dana korupsi Balai Guru Penggerak

Hukrim

Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat

Nasional

Kadiv Humas Polri Beri Penghargaan untuk Tujuh Anggota dengan Nilai Sertifikasi Kompetensi Terbaik

Nasional

Menteri Abdul Mu’ti: Pendidikan Aceh Harus Berbasis Karakter dan Keadilan Akses