Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:41 WIB

Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Farid Ismullah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (NOA.co.id/HO- Kejagung RI).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (NOA.co.id/HO- Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 4 (empat) orang saksi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, keempat saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” Kata Febrie Adriansyah, Jumat 18 Juli 2025.

Keempat saksi tersebut berinisial:

– RFL selaku Kepala Divisi Pembiayaan II LPEI.

– MM selaku Kasir PT Sritex.

Baca Juga :  Rudi Suparmono Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

– PDSG selaku GM Inventory PT Sritex.

– RR selaku Relationship Manager di Divisi Pembiayaan II LPEI.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022, Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, dan Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.

Baca Juga :  Kasus Korupsi CPO , Kejagung Sita 1,3 T dari Musim Mas dan Permata Hiaju

Beberapa waktu lalu, penyidik kejaksaan juga melakukan sejumlah penyitaan di kasus ini. Antara lain, 72 mobil yang disita dari gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada 8 Juli 2025. Penyitaan itu hanya berselang satu minggu dari penyitaan uang Rp 2 miliar di rumah Dirut Sritex saat ini, Iwan Kurniawan Lukminto.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Lidpamfik TNI Akan Bekerja Sama dengan Polri, BIN, hingga BAIS Cari Preman Berkedok Ormas

Hukrim

Bawa Satwa Liar Bernilai Ratusan Juta Tanpa Dokumen, Dua Warga Ditangkap

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Hukrim

Penembak Anggota TNI Ditangkap, Kabid Humas: Motifnya Perampokan

Hukrim

Bejat! Pria di Banda Aceh yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Nasional

Kapolda DIY jadi Pemateri Dialog Publik Integrasi Anak Bangsa

Hukrim

Tim Gabungan Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan 45 ton bawang dari Thailand

Hukrim

Pembobol Rumah Warga di Aceh Besar Ditangkap Polisi