Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:19 WIB

Kejagung Periksa Kepala SKK Migas

Farid Ismullah

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto : Ist).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto : Ist).

Jakarta – Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Kepala SKK Migas dan 7 saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak pada Pertamina. Pemeriksaan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

“Kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023,” ujarnya Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga :  Modus Janji Kerja, Gadis 16 Tahun Asal Aceh Dijual Jadi PSK di Malaysia

Kedelapan orang tersebut, kata dia, Kepala SKK Migas atau mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM berinisial DS. Lalu, PNS atau Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2005-2014 berinisial HSR.

Lalu, Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping berinisial LH, selanjutnya Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero) periode Oktober 2017 hingga Januari 2018 berinisial SAP. Kemudian, Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) tahun 2020 berinisial TN, berikutnya SVP IT PT Pertamina (Persero) berinisial YS.

Baca Juga :  Menko Polkam: Program Makan Bergizi Gratis Terus Diperluas, Ketahanan Gizi Fondasi Ketahanan Nasional  

Kemudian, SVP Sjared Services PT Pertamina (Persero) berinisial TK, dan Dirjen Migas pada Kementerian ESDM 2017 berinisial ES.

Baca Juga :  Modus TPPO dan TPPM di Era Digital

Delapan orang saksi tersebut diperiksa di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden Terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Rp30 Juta bagi Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

Hukrim

Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat

Nasional

Menko Polkam : Teror Saudi Airlnines terus ditelusuri

Nasional

Menko Polkam Pastikan Keamanan Libur Nataru

Hukrim

Ternyata Pembobol Toko Elektronik di Lambaro Juga Sikat Motor Warga Sebelumnya

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Tiga Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian Handphone

Nasional

Gubernur Aceh Ikuti Penyerahan 124 Ribu Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Oleh Presiden

Nasional

JAM Pidsus Hebat, Bernyali Besar Usut Mega Korupsi