Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:43 WIB

Kejagung Sita Uang Tunai Rp 479 M dalam Perkara TPPU Duta Palma Group

FARID ISMULLAH

Penampakan uang Rp 479 miliar yang disita Kejagung pada perkara dugaan TPPU Duta Palma Group di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Penampakan uang Rp 479 miliar yang disita Kejagung pada perkara dugaan TPPU Duta Palma Group di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp479.175.079.148 (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah), Kamis.

“Penyitaan tersebut terkait dengan perkembangan perkara perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations (sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 April 2025),” Kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.

Berdasarkan hasil perkembangan penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations (holding perkebunan kelapa sawit), beberapa waktu lalu penyidik mendapatkan informasi bahwa anak usaha PT DARMEX PLANTATIONS yaitu PT DMP (Delimuda Perkasa) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa), yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit akan mengirimkan uang yang diduga sebagai hasil kejahatan ke Hongkong melalui jasa perbankan, kemudian penyidik melakukan pemblokiran terhadap uang tersebut

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Aceh Besar

“Setelah dilakukan pemblokiran, kemudian penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations karena 99,9% pemegang saham PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa) dan PT DMP (Delimuda Perkasa) adalah PT Darmex Plantations (sisa 0,1% pemegang saham PT TKP dan PT DMP adalah PT Palma Lestari),” katanya.

Baca Juga :  Sekdakab Aceh Besar Minta Camat Pantau Kesiapan Pilchiksungtak 2023

Diketahui, Perkara atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemudian berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 43/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025, Penuntut Umum melakukan penyitaan uang sebesar Rp479.175.079.148 (empat ratus tujuh puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

– Uang sebesar Rp376.138.264.001 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus tiga puluh delapan juta dua ratus enam puluh empat ribu satu rupiah) disita dari PT DMP (Delimuda Perkasa).

– Uang sebesar Rp Rp103.036.815.147 (seratus tiga miliar tiga puluh enam juta delapan ratus lima belas ribu seratus empat puluh tujuh rupiah) disita dari PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa).

Baca Juga :  Jampidum Berikan Arahan Terkait Penanganan TPPO dan Persiapan Pemilu Serentak 2024

Bahwa perkara atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama dengan Terdakwa korporasi yang lain atas nama Terdakwa Korporasi PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur pada tanggal 10 April 2025 yang saat ini dalam proses persidangan.

“Pasal yang disangkakan terhadap Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations yakni melanggar Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” Tutup Harli.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Peduli IKM, Pj Bupati Simeulue Kunjungi Usaha Pembuatan Garam di Desa Kota Batu

Nasional

Kadispenad: Penerangan TNI AD Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Disinformasi

Nasional

Swadaya Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Hukrim

Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Geledah KPK

Pemerintah

Pj Sekda Lepas Keberangkatan Kontingen PORWANAS PWI Aceh

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Bersama Bunda PAUD Monev Pelaksanaan Ujian SMPN 3 Ingin Jaya

Aceh Besar

Kadisdikbud Aceh Besar Tutup Pelatihan Metode Pengajaran dan Pembelajaran

Aceh Barat

Pj Gubernur Aceh Buka Musrembang Aceh tahun 2025, Ini Harapan Pj. Bupati Mahdi Efendi