Home / Aceh Jaya / Hukrim

Senin, 13 April 2026 - 14:30 WIB

Bayi Perempuan Ditinggalkan di Meunasah, Polisi Ungkap Kronologi dan Amankan Pelaku

mm Redaksi

Dua terduga pelaku kasus penelantaran bayi saat diamankan petugas kepolisian di Banda Aceh, Minggu (12/4/2026). Foto: Dok. Satreskrim Polres Aceh Jaya

Dua terduga pelaku kasus penelantaran bayi saat diamankan petugas kepolisian di Banda Aceh, Minggu (12/4/2026). Foto: Dok. Satreskrim Polres Aceh Jaya

Aceh Jaya – Jajaran Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kronologi kasus penelantaran bayi perempuan yang ditemukan di meunasah Desa Leupe, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Julian Zairi, S.H., M.H., kepada awak media NOA.co.id, Senin (13/4/2026), menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan keterangan salah satu terduga pelaku berinisial I.

Pelaku diamankan di Banda Aceh pada Minggu 12 april 2026 dan saat ini telah dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Tegas! Jaksa Agung Hukum Oknum Jaksa Nakal

“Berdasarkan pengakuan pelaku, bayi perempuan tersebut lahir pada Jumat, 18 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar IPTU Julian, Senin (13/4/2026).

Usai persalinan, bayi tersebut sempat dibawa oleh kedua pelaku ke sebuah rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dengan tujuan untuk dirawat.

Namun, pada Selasa 24 maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, kedua pelaku kembali membawa bayi tersebut ke Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya menggunakan sepeda motor dengan maksud untuk menelantarkannya.

Baca Juga :  Resmob Polres Aceh Jaya Tangkap Pelaku Curas terhadap Lansia di Lamno

Setibanya di lokasi pada Rabu 25 maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku mencari meunasah yang aktif atau ramai jamaah agar bayi tersebut cepat ditemukan oleh warga.
“Para pelaku sengaja memilih lokasi meunasah yang ramai agar bayi tersebut segera ditemukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Akui Masih Ada Keterbatasan Tindak Kasus TPPO

Sekitar pukul 05.00 WIB, bayi perempuan tersebut akhirnya ditemukan oleh seorang saksi yang merupakan teungku meunasah setempat dalam kondisi masih hidup dan terbungkus kain.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kain atau selimut bayi serta barang lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Julian.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Marcella Santoso dan Petinggi Wilmar Group jadi Tersangka TPPU korupsi perkara CPO

Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya Bahas Arah Pembangunan 2027 Lewat Forum Konsultasi Publik

Ekbis

Menkeu Purbaya akan Tindak Pelaku Penyelundupan

Hukrim

Satreskrim Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan dan BB ke Kacabjari Pidie di Kota Bakti 

Hukrim

Polres Aceh Barat Ungkap 5 Kasus Besar Selama 2024

Hukrim

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO

Hukrim

Pria Ditangkap Polisi karena Diduga Merudapaksa Anak Tirinya

Daerah

Pemkab Aceh Singkil Diminta Buka Data Penyaluran Dana Presiden Rp4 Miliar untuk Pasca Banjir