Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Kejaksaan Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Dana PSR Rp 38 Miliar

Farid Ismullah

Perkebunan Sawit. (Foto : Ilustrasi).

Perkebunan Sawit. (Foto : Ilustrasi).

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya berinisial S, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total kerugian negara mencapai Rp 38,4 miliar.

Selain itu, TR, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian pada 2021-2023, dan TM selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017-2020 serta Plt tahun 2023-2024, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus yang sama.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Program PSR di Kabupaten Aceh Jaya,” Kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, di Banda Aceh, Jumat, 8 Agustus 2025.

Baca Juga :  Srikandi Idi Rayeuk Dukung Iskandar Usman-T Zainal Maju Pilkada 2024    

Dia mengatakan, program tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.

Diketahui, kasus ini bermula saat S, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya (KPSM) mengusulkan proposal bantuan PSR. Proposal tersebut mencantumkan 599 petani dengan luas lahan 1.536,7 hektar untuk tahap 1, 2, 3 dan 4. Verifikasi teknis dan administrasi dilakukan oleh Dinas Pertanian Aceh Jaya untuk mengidentifikasi apakah usulan telah memenuhi kriteria PSR.

Kemudian Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terhadap Proposal PSR KPSM dan meneruskan secara berjenjang kepada Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca Juga :  Dua Pelajar Simeulue Terpilih sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum 2024

Pihak BPDPKS kemudian menyalurkan Dana PSR sesuai dengan perjanjian kerjasama tiga pihak, yakni BPDPKS, pihak bank dan koperasi. Dana PSR tersebut kemduian disalurkan ke rekening pekebun Escrow dan masuk ke rekening KPSM sebesar Rp 38.427.950.000,00.

Namun kenyataannya, berdasarkan database Kementerian Transmigrasi RI, lahan PSR yang diusulkan tersebut bukan milik pekebun melainkan bekas lahan milik PT. Tiga Mitra. Lahan itu pun berada dalam kawasan HPL Kementerian Transmigrasi RI, yang masih menjadi kewenangan Kementerian Transmigrasi.

Citra satelit dan drone yang dianalisis oleh ahli Geographic Information System (GIS) dari Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala sejak 2018 hingga 2024 tidak menunjukkan tanaman sawit di lahan masyarakat. Bekas lahan milik PT. Tiga Mitra juga dalam kondisi hutan dan semak-semak.

Baca Juga :  Jaksa Masuk Sekolah, Genarasi Emas, Genarasi Tanpa Narkotika

Dengan kondisi tersebut, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL, sehingga menjadi dasar pihak BPDPKS menyalurkan dana bantuan PSR kepada KPSM. Akibatnya pengelolaan dana PSR tidak sesuai persyaratan PSR.

Negara tidak mendapatkan haknya terhadap penyaluran Dana PSR, yaitu realisasi program peremajaan atau penggantian kelapa sawit dengan kriteria sesuai dengan regulasi.

Akibat perbuatan tiga tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 38.427.950.000,00. Ketiganya juga terancam Pasal 2, Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Bertemu Wamen, Pj Gubernur Safrizal Sebut Pilkada Berjalan Baik dan Lancar

Hukrim

Gelar Konferensi Pers, Polres Pidie Ungkap Berbagai Kasus 

Daerah

DPR dan Pemerintah Aceh Sahkan APBA 2025 Sebesar Rp 10,8 Triliun

Daerah

Sambut Ramadhan, Yonif 117/KY dan Warga Bersihkan Masjid Al-Muhajirin di Jantho

Daerah

Bupati Sarjani Tutup Uroe Lahe Pidie ke-514, Serahkan Anugerah Budaya

Hukrim

Empat Perkara Pidana Disetujui Jampidum Untuk Diselesaikan dengan Restorative Justice

Daerah

Anies Baswedan Bentuk Tim Raider Aceh Pada Pemilu Mendatang

Daerah

KPA Lhok Tapaktuan Dukung Darmansah dan Sudirman NJ