Home / Hukrim

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:32 WIB

Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

mm Redaksi

Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot. Foto: Ist

Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot. Foto: Ist

Aceh Besar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi terhadap seorang terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn., dan Zaki Bunaiya, S.H., pada Rabu (23/7/2025).

Baca Juga :  Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Telah Ditangkap

Terpidana berinisial TZF (53) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan menyatakan bahwa TZF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair Penuntut Umum.

Baca Juga :  MinyaKita di Aceh ikut disunat, Barcode Bertuliskan Hair Tonik

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy N tirayudi, SH, M.H, M.Si Melalui kepala seksi intelijen Filman Ramadhan SH, MH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional, sekaligus upaya memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga :  Imigrasi Berperan Dalam Upaya Pencegahan TPPO dan TPPM

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung RI Mengamankan DPO Tindak Pidana Kepabeanan

Hukrim

Januari – Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika

Hukrim

Polres Simeulue Lakukan Pebongkaran Makam dan Autopsi Terhadap Jenazah

Hukrim

Bandar Ganja di Bener Meriah Diringkus Polisi

Hukrim

KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

Hukrim

Dugaan Pungli Tol Padang Tiji-Banda Aceh, Polisi Kemana?

Hukrim

Rugikan Rakyat Rp 99 triliun, Berikut Daftar Merek Beras yang Diduga Oplosan

Hukrim

Riza Chalid DPO, Kejagung: Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp 285 Triliun