Home / Hukrim

Sabtu, 28 Mei 2022 - 11:02 WIB

Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Telah Ditangkap

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Tim Gabungan Polres Pidie telah menangkap MD (40) yang diduga kuat telah membunuh Saidi Nur Bin Abdul latif yang berprofesi sebagai penjual rujak. MD ditangkap di Terminal Matang, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Sabtu dini hari, 28 Mei 2022.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy membenarkan ihwal penangkapan tersebut. Saat ini, sebutnya, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pidie guna dilakukan proses hukum.

Baca Juga :  17 Tahun Perdamaian Aceh, KPA Pertanyakan Kejelasan Kongkret Persoalan Bendera Aceh

“Benar, pembunuh penjual rujak sudah ditangkap. Kepada petugas MD mengaku, pembunuhan itu dilakukan sendiri karena sakit hati kepada korban akibat urusan dagang pada bulan Ramadan,” kata Winardy.

Winardy juga menjelaskan kronologis penangkapan, di mana setelah dilakukan serangkaian penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan langsung melakukan penggerebekan di rumahnya di Kembang Tanjung, Pidie.

Baca Juga :  Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

Namun, sambung Winardy, penggerebekan itu tidak membuahkan hasil karena MD telah duluan melarikan diri dengan cara menumpangi armada rombongan pengantin ke arah Medan.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Bireuen, akhirnya MD berhasil diamankan di Terminal Bus Peusangan dan langsung dijemput tim gabungan untuk dibawa ke Polres Pidie guna dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Tegaskan Pentingnya Sinergi Nasional dalam Penanganan Batas Maritim Indonesia

Diketahui, seorang penjual rujak di Desa Mee Tanjong Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, ditemukan meninggal di tempatnya berjualan, pada Jumat, 20 Mei lalu. []

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Pidie Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pedagang Ayam

Hukrim

Warga Banda Aceh Tangkap Empat Remaja yang Ingin Tawuran Pakai Senjata Tajam  

Daerah

BAIS TNI – Bea Cukai Gagalkan Peredaran 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Riau

Hukrim

Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah

Hukrim

Diduga Korban TPPO, Bakamla RI – Korea Coast Guard dan KBRI Seoul selamatkan delapan ABK WNI

Hukrim

Pakai Visa Investor Fiktif, Imigrasi Jaring 170 WNA dari 27 Negara

Daerah

Aceh Dikepung KPK

Hukrim

Titik Panas Terdeteksi di Aceh Singkil, Satgas Gakkum Desk Karhutla: Perlu Pendekatan Hukum Kolaboratif Untuk Menindak Pelaku Korporasi