Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Singkil menghentikan kasus penuntutan perkara penadahan berdasarkan keadilan restorative atau restorative justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Junaidi melalui Kasie Intelijen Raja Liola Gurusinga mengatakan, penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif (Restorative Justice) terkait perkara penadahan dengan tersangka AG yang disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP Jo sebagaimana perubahan penyesuaian Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Meskipun tersangka dilakukan penghentian penuntutan tersebut, namun tersangka tetap dikenakan sanksi sosial yang bersifat edukatif dan berdampak bagi masyarakat luas berupa membersihkan jalan desa di tempat tinggalnya,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Raja Liola Gurusinga dalam keterangan resminya, Kamis, 19 Februari 2026.
Selanjutnya, Raja Liola Gurusinga menjelaskan, alasan lain penghentian perkara tersebut melalui restorative justice, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Kemudian tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan karena alasan perlindungan kepentingan korban serta kepentingan hukum lainnya. untuk penghindaran stigma negatif dan pembalasan, kemudian merespon keharmonisan di masyarakat,” Ujarnya.
“Selanjutnya alasan yang paling terpenting dapat dihentikan perkara ini adalah telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,” tambahnya.
Raja Liola Gurusinga mengatakan, bahwa penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020.
“Dengan tujuan, penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan,” Demikian Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil.
Editor: Amiruddin. MK












