Home / Daerah / Hukrim

Kamis, 24 April 2025 - 13:37 WIB

Kejari Aceh Timur tetapkan tersangka korupsi gudang arsip

Farid Ismullah

Petugas Kejaksaan Aceh Timur mengawal tersangka korupsi pembangunan gudang arsip di Aceh Timur, Kamis (24/4/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kejari Aceh Timur).

Petugas Kejaksaan Aceh Timur mengawal tersangka korupsi pembangunan gudang arsip di Aceh Timur, Kamis (24/4/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kejari Aceh Timur).

Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh, Kamis.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim di Aceh mengatakan tersangka pejabat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh dan selaku penyedia pekerjaan.

Baca Juga :  Kasus Pembobolan Rumah di Desa Busung Indah Masih Misteri, Pemilik Resah Pelaku Belum Tertangkap

“Tersangka berinisial MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK dan BH selaku penyedia. Keduanya memiliki peran masing-masing dan patut bertanggung jawab terjadinya penyimpangan uang negara,” kata Lukman Hakim, 24 April 2025.

Ia menyebutkan, Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara mencapai Rp298 juta dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp1,7 miliar lebih.

“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” Katanya.

Baca Juga :  Mendapat Hidayah, Satu Personel Polres Aceh Selatan Masuk Islam

Ia menambahkan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2022 mengelola anggaran Rp1,7 miliar lebih untuk pembangunan gudang arsip di Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Apresiasi Penyaluran Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan. Pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi. Kemudian, ada manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian pengawasan teknis pihak terkait.

“Penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti guna melengkapi berkas perkara. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam pengusutan perkara ini,” Tutup Lukman Hakim.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Simpang Tujuh Ulee Kareng Amburadul, Pemko Banda Aceh Dinilai Abai

Daerah

Pemko Banda Aceh Gelar Rapat Konsultasi Kader PKK

Daerah

Proyek Kolam Tambatan Perahu di Desa Langi Diduga Fiktif, Masyarakat Merasa Dirugikan

Daerah

Salam Hangat dari Doha, Kolonel Arh Tengku Sony: Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Daerah

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat
Skema Pertandingan Babak 8 Besar Cabor Sepak Bola Popda Aceh XVII 2024. Foto: Dedi Saputra/Noa.co.id

Aceh Timur

Delapan Kabupaten Lolos Babak 8 Besar Cabor Sepak Bola Popda Aceh XVII 2024

Banda Aceh

Teror Berkedok Wartawan, Penegak Hukum Diminta Segera Usut Pelaku

Daerah

Presiden Adam Depok Tunjuk Zulfikar Sawang Jadi Kuasa Hukum