Home / Daerah / Hukrim

Rabu, 10 Juli 2024 - 21:41 WIB

Kejari Pidie Jaya Terima Berkas Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu

REDAKSI

Tim Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menerima pelimpahan berkas tersangka kasus narkotika jenis sabu dari Polda Aceh, Meureudu, (10/7/2024).,(Foto|Muhammad Rissan/NOA.co.id)

Tim Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menerima pelimpahan berkas tersangka kasus narkotika jenis sabu dari Polda Aceh, Meureudu, (10/7/2024).,(Foto|Muhammad Rissan/NOA.co.id)

Pidie Jaya – Kejaksaan Negeri (Kejari )  Pidie Jaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Polda Aceh terhadap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Hedi Muchwanto, S.H., M.H., melalui Kasiintel Hafrizal, S.H., M.H, kepada media ini menyebutkan, dimana hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 ( hari ini ) sekira pukul 10.00 Wib Kejati Aceh bersama tim kejaksaan  Negeri Pidie jaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polda Aceh terhadap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu dengan Tersangka inisial AF warga matangkuli Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Ucapkan Terima Kasih pada Personel Pengamanan PON XXI

 

Dimana  perkara tersebut ditangani oleh Jaksa penuntut umum diantaranya Jaksa Madya Fitriani, SH. MH dan Ajun Jaksa Verayanti Artega, SH.

“Tersangka AF ditangkap  pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 00.15 wib, bertempat di Panteraja Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya dalam dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, ” sebut Hedi

Lanjutnya, terkait dalam penangkapan tersebut telah diamankan barang bukti berupa,  1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis sabu dengan plastik warna kuning merk Guanyinwang seberat 1.041,81 (seribu empat puluh satu koma delapan puluh satu) gram.

Baca Juga :  KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembayaran Komisi Agen PT Asuransi Jasindo   

“Barang bukti tersebut telah disisihkan sebanyak 32,01 (tiga puluh dua koma nol satu) gram dibungkus dan dibawa untuk pengujian laboratorium, sisanya sebanyak 1.009,80 (seribu sembilan koma delapan puluh) gram telah dimusnahkan pada tanggal 01 Mei 2024, dan sisa hasil laboratorium diserahkan pada saat tahap II sebanyak 30, 4738 gram (tiga puluh koma empat tujuh tiga delapan ), dan barang bukti lain berupa  1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna Grey, ” sebut Hedi

Baca Juga :  DPC PBB Simeulue Sayangkan Sikap Ketua DPRK Simeulue

Tambahnya, Bahwa terhadap Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bahwa setelah dilaksanakan kegiatan Tahap-2 oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, maka Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melakukan penitipan tersangka ke tahanan di Polres Pidie Jaya guna menunggu proses penuntutan dan sidang,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Danrem Lilawangsa, Pengamanan Pilkada Serentak Akan Libatkan Ribuan Babinsa TNI

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Lepas Purna Tugas Camat Baitussalam

Hukrim

Penetapan Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi LRT

Aceh Besar

Jelang Ramadhan, Sekdakab Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro dan Seulimuem

Hukrim

Hendak Menyelesaikan Persoalan Keluarga, Sang Paman Diringkus Polisi Karena Tikam Sepupu

Daerah

Jadi Bagian Pembangunan SDM Berkelanjutan, Pemerintah Aceh Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak

Daerah

Tahun 2024, Aceh Singkil Usulkan 2.140 Ha Perlepasan kawasan hutan

Daerah

Ketua DPD Peureute Gabthat Daftar 21 Bacaleg DPRK kepada KIP Aceh Besar