Home / Pemko Banda Aceh

Rabu, 4 November 2026 - 14:45 WIB

Kejati Aceh Berikan Penerangan Hukum kepada Kepala OPD Pemko Banda Aceh

mm Redaksi

Jajaran Pimpinan di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh ikuti Sosialisasi Budaya Anti-Korupsi dan Penerangan Hukum yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Aceh di Balai Keurukon, Rabu (4/11/2026). Foto: Dok. DIskominfo Kota Banda Aceh

Jajaran Pimpinan di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh ikuti Sosialisasi Budaya Anti-Korupsi dan Penerangan Hukum yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Aceh di Balai Keurukon, Rabu (4/11/2026). Foto: Dok. DIskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh mengikuti kegiatan Sosialisasi Budaya Anti-Korupsi dan Penerangan Hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Balai Keurukon, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, yang diwakili Asisten Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Banda Aceh Bachtiar. Selain kepala dinas dan kepala badan, kegiatan ini juga diikuti jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Pimpin Misi Kemanusiaan ke Gayo Lues, Salurkan Bantuan Korban Bencana

Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Bachtiar, Pemerintah Kota Banda Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Aceh, khususnya Tim Penerangan Hukum, atas kehadirannya untuk memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada jajaran pemerintah daerah.

Disampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting mengingat dalam menjalankan pemerintahan, setiap perangkat daerah berhadapan dengan berbagai aturan, kebijakan, program, serta keputusan yang harus dilaksanakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Forkopimda Kota Banda Aceh Terbitkan Seruan Bersama Sambut Ramadhan 1447 H, Warga Diminta Jaga Ketertiban

“Seluruh program pembangunan harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, termasuk dalam penggunaan anggaran dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi kebutuhan bagi setiap pimpinan perangkat daerah dan aparatur pemerintah agar tidak keliru dalam mengambil keputusan maupun melaksanakan tugas,” ucap Bachtiar.

Baca Juga :  Illiza Tegaskan Komitmen Banda Aceh sebagai Kota Tangguh Bencana, Perkuat Mitigasi dan EWS

Ia pun berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh, memanfaatkan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi, serta menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di masing-masing perangkat daerah.

“Potensi permasalahan hukum perlu diantisipasi sejak awal melalui pemahaman aturan, ketelitian dalam bekerja, serta koordinasi dengan pihak yang berkompeten di bidang hukum,” ucapnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Turun Langsung Pantau Operasi Pasar LPG 3 Kg

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Konsultasi Publik RKPD 2027, IPM 2025 Capai 89,95 Tertinggi Nasional

Pemko Banda Aceh

Tekan Inflasi Jelang Idul Adha, Banda Aceh Distribusikan 1.200 Paket Sembako

Nasional

Wali Kota Banda Aceh Sambut Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dengan Peusijuek dan Jamuan Kehormatan

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Wali Kota Illiza: Wujud Kepedulian terhadap Stabilitas Harga

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Serahkan Bantuan Hewan Kurban untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Pidie Jaya

Pemko Banda Aceh

Wawako Afdhal Hadiri Buka Puasa Muhammadiyah Banda Aceh di MCC, Perkuat Sinergi Sosial Ramadan 1447 H

Keagamaan

Safari Ramadan di Lamdom, Afdhal Paparkan Capaian Program Illiza–Afdhal dan Tekan Kemiskinan 5,45 Persen