Home / Daerah / Hukrim

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:33 WIB

Kejati Aceh Telusuri Dugaan Korupsi pada Balai Guru Penggerak

Farid Ismullah

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, SH. Foto: NOA.co.id

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, SH. Foto: NOA.co.id

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh tengah melakukan Penyidikan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : PRINT- 09 /L.1/Fd.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024,

“Pada tahun 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh mendapat anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melaksanakan kegiatan, “Kata Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis, Senin 7 Oktober 2024.

Baca Juga :  Kejati Aceh Gelar FGD Rancangan Peraturan Kejaksaan Tentang Pedomam Qanun Aceh

Ia menjelaskan, sebagaimana yang tertuang didalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BGP Aceh Di Tahun 2022 sejumlah Rp22.740.285.000, dan setelah direvisi menjadi Rp19.231.442.000,- dan Tahun 2023 sejumlah Rp57.174.167.000.

“Terhadap anggaran BGP Aceh Tahun 2022 dan 2023 tersebut telah digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dan belanja sebagaimana yang tertuang di dalam DIPA BGP Aceh serta penerimaan lainnya, dimana berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh tahun 2022 terealisasi sebesar Rp18.402.292.621 (95,69%), dan tahun 2023 sebesar Rp56.753.250.522,-(99,20%), namun kenyataannya berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022 s.d 2023 ditemukan dugaan adanya mark up pada pertanggungjawaban belanja dan/atau fiktif, conflict of interest dalam pengangkatan pegawai honorer/PPNPN dan realisasi belanja bahan, PNBP. ” Terangnya.

Baca Juga :  PAUD IK Nurul Quran Sukses Gelar Ajang Kreativitas Anak yang ke-21

Ali Menambahkan, serta diduga adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu berdasarkan kegiatan fiktif dan/atau tidak dipergunakan sesuai dengan rencana tujuan pengadaan/kegiatan tersebut sehingga berindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian Negara.

Baca Juga :  Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir

“Bahwa sampai dengan saat ini Tim Penyidikan masih berproses dan sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekitar 120 orang yang terdiri dari Pegawai pada BGP Aceh, dan para pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan BGP Aceh di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh, selanjutnya terhadap hasil dari perolehan dimaksud dipergunakan dalam rangka pelaksanaan pembuktian sebagai salah satu pemenuhan syarat formil dan materiil penanganan perkara guna menemukan tersangkanya,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Daerah

Kebakaran di Simeulue, Warga Pertanyakan Ground Tank yang Tak Berfungsi

Hukrim

Jaksa Agung : Penegakan hukum harus setara dan tidak tebang pilih

Daerah

Novi : bermanfaat sekali, Karna kekayaan intelektual sangat dekat dalam kehidupan

Daerah

Jajaran Kanwil Ditjenim Aceh Audiensi Ke Plt.Dirjen Imigrasi, Ini yang dibahas

Daerah

RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Raih Penghargaan Sebagai RSUD Bintang 3

Daerah

Sidak Sejumlah SPBU di Banda Aceh, Polisi Pastikan Stok BBM Aman

Daerah

Masyarakat Desa Pasir Tinggi Temu Ramah dengan PJ Bupati Simeuleu, Bahas Permasalahan Lahan