Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 11 November 2025 - 13:57 WIB

Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi KUR Mikro di Plat Bank Merah

Farid Ismullah

 Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH saat Konferensi pers terkait dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah), Senin (10/11/2025). (Foto : Noa.co.id/HO-Kejati Sumsel).

Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH saat Konferensi pers terkait dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah), Senin (10/11/2025). (Foto : Noa.co.id/HO-Kejati Sumsel).

Sumsel – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH, kembali menunjukkan komitmen tegas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukumnya.

Kali ini, Kejati Sumsel resmi melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim untuk periode tahun 2022 hingga 2023.

“Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan manipulasi data penerima KUR yang menyebabkan kerugian negara cukup signifikan. Berdasarkan perhitungan sementara, estimasi kerugian negara mencapai Rp12.210.000.000 atau sekitar dua belas miliar dua ratus sepuluh juta rupiah,” ungkap Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa, 11 November 2025.

Baca Juga :  KPK : 51% Kasus Korupsi Berasal dari Daerah

Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi.

Saksi tersebut, terdiri dari 6 orang pihak internal bank dan 25 orang dari pihak nasabah penerima KUR. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak, serta memastikan aliran dana KUR digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, Langkah penyidikan tersebut dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 29 Oktober 2025, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Peningkatan status ini, ditandai dengan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 3 November 2025, yang menegaskan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana publik pada program yang seharusnya menyasar pelaku usaha kecil dan mikro.

Kajati juga menegaskan bahwa penyidik Kejati Sumsel akan bekerja secara transparan, profesional, dan akuntabel, serta berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai pada tahap penetapan tersangka.

Baca Juga :  Kejari Aceh Singkil Diminta Usut Dugaan Korupsi Aset Rp 4,8 Miliar di Pemkab Aceh Singkil

Ia memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam perkara ini, termasuk jika nantinya ditemukan keterlibatan oknum pejabat bank ataupun pihak luar yang berperan dalam penyimpangan dana tersebut.

“Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) seharusnya menjadi instrumen penting dalam mendukung permodalan pelaku UMKM di daerah. Namun, apabila program tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kebijakan pemerintah yang bertujuan mensejahterakan rakyat kecil,” tegas Ketut Sumedana.

Selain fokus pada pembuktian unsur tindak pidana korupsi, Kejati Sumsel juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak perbankan dan lembaga pengawasan keuangan, guna melakukan audit lanjutan terhadap mekanisme pencairan dan penggunaan dana KUR di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Masyarakat Desak Kejari Sabang Ungkap Dugaan Korupsi Gedung Pelatihan Ie Meule

Tidak menutup kemungkinan, penyidikan ini akan melebar ke cabang atau unit lain yang memiliki pola serupa.

Kejati Sumsel mengimbau seluruh pihak, khususnya masyarakat penerima program KUR, untuk berperan aktif memberikan keterangan dan informasi yang dapat membantu proses penyidikan.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor keuangan mikro, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara.

Dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, publik kini menanti langkah tegas selanjutnya dari Kejati Sumsel dalam mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi senilai Rp12,2 miliar tersebut.

Kasus ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara, sekecil apa pun itu.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

PSDKP Lampulo Sita Dua Kapal Nelayan Diduga Tangkap Ikan secara Ilegal

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Hukrim

Kejagung periksa lima saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Daerah

Dapat Nomor Urut Satu, Pasangan Sabar Optimis Menang Di Pilkada Pidie Jaya

Hukrim

Jaksa Hadirkan 20 Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Besar

Daerah

Kapolda Aceh Tinjau Program PMT bagi Ibu Hamil dan Lansia di Gampong Tibang

Daerah

500 Eks Kombatan GAM Batee Iliek Deklarasi Dukungan untuk Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi

Hukrim

Kemenko Polkam Dorong Sinergi APH dan APIP untuk Cegah Korupsi di Sektor Pengadaan