Home / Hukrim / Nasional / Peristiwa

Senin, 10 November 2025 - 13:46 WIB

KPK : 51% Kasus Korupsi Berasal dari Daerah

mm Redaksi

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan materi dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Tahun 2025 di Gedung Trigatra, Lemhannas, Jakarta, Rabu (5/11/2025).(Foto : NOA.co.id/HO-KPK).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan materi dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Tahun 2025 di Gedung Trigatra, Lemhannas, Jakarta, Rabu (5/11/2025).(Foto : NOA.co.id/HO-KPK).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praktik suap di lingkungan pemerintah daerah masih mendominasi kasus korupsi di Indonesia. Data KPK menunjukkan 51 persen perkara yang ditangani terkait pejabat daerah, baik eksekutif maupun legislatif. Karena itu, KPK mendorong pimpinan daerah untuk memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan hal tersebut saat memberikan materi dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Tahun 2025 bertema “Penguatan Integritas untuk Mengikis Perilaku Koruptif dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah” di Gedung Trigatra, Lemhannas, Jakarta, Rabu (5/11).

Baca Juga :  Kemenko Polkam Dorong Penyusunan Grand Design Pembangunan Aceh

“51% perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif,” tegasnya kepada 25 walikota/bupati peserta kursus.

Fitroh memaparkan, dari 1.666 perkara yang telah ditangani KPK, sebanyak 854 melibatkan pejabat daerah. Ia menilai fenomena ini berkaitan dengan tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah, yang kemudian mendorong praktik transaksional.

“Para kandidat sering terjebak dalam lingkaran pemodal, yang kemudian menuntut imbal balik berupa proyek. Inilah akar dari banyak kasus korupsi di daerah,” jelas Fitroh. Ia menegaskan bahwa korupsi selalu berawal dari niat jahat, meskipun sering dibungkus dalih kebutuhan politik atau budaya permisif.

Baca Juga :  JAM-Pidum Terapkan 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Jaminan Fidusia

Menurutnya, pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran diri dan komitmen moral untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Ia menekankan pentingnya pengawasan internal, transparansi anggaran, serta pemanfaatan teknologi digital seperti e-procurement, e-planning, dan e-audit.

Selain integritas, Fitroh menilai pemimpin harus memiliki kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. “Puncak kualitas seorang pemimpin adalah kebijaksanaan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kemlu RI Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa M 6,9 di Filipina

Ia juga mengajak para kepala daerah menjalankan prinsip ‘GATOTKACA MESRA’ — gerak cepat, totalitas, kreatif, adaptif, cerdas, amanah, melayani, empati, sepenuh hati, ramah, dan antusias. “Layani masyarakat dengan empati, jangan sombong, dan jangan terjebak formalitas. Jangan takut ditangkap KPK asal jangan main kotor,” tegasnya.

Sebagai pedoman moral dan tata kelola, Fitroh memperkenalkan lima nilai yang dirumuskan dalam piramida ‘IDOLA’: integritas, dedikasi, objektif, loyal, dan adil. “Jika pemimpin memiliki IDOLA, maka tujuan bernegara yang adil dan makmur akan tercapai,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

KBRI Phnom Penh Fokus pada Pelindungan WNI

Nasional

Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wamen

Nasional

Komnas HAM Dorong HAM Sebagai Agenda Prioritas Pemerintah Baru

Nasional

Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Kanwil Kemenkumham Aceh

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Aceh Timur

9 Terpidana Judi Online Di Aceh Timur Dicambuk 

Nasional

Polri Perkuat Meritokrasi, Assessment Center Jadi Pilar Utama Pembinaan Karier 2026

Hukrim

Kejari Aceh Tengah Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APE