Home / Aceh Timur / Hukrim

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:30 WIB

Penyidik Satlantas Polres Aceh Timur Limpahkan Berkas Perkara Kecelakaan di Peudawa ke Kejaksaan

REDAKSI

Penyidik Satlantas polres Aceh Timur menyerahkan berkas. Foto: dok. Dedi Saputra/NOA.co.id

Penyidik Satlantas polres Aceh Timur menyerahkan berkas. Foto: dok. Dedi Saputra/NOA.co.id

Aceh Timur – Proses hukum kasus kecelakaan yang terjadi pada Selasa, (18/06/2024) di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Keude, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur dan menyebabkan empat orang meninggal dunia memasuki babak baru. Penyidik Sat Lantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Rabu, (10/07/2024) siang telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur

“Untuk berkas ini sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Tapi pelimpahan baru tahap pertama,” sebut Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H. melalui Kanit Gakkum Ipda Safwadinur, S.H.,M.H.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pemain Judi Online di Banda Aceh

Disebutkan, pelimpahan berkas tahap pertama itu baru sebatas berkas perkaranya. Setelah pelimpahan tersebut, penyidik masih menunggu petunjuk jaksa.

“Ini masih menunggu dari kejaksaan. Apakah nanti ada petunjuk P-19 atau sudah P-21 (dinyatakan lengkap), kita masih menunggu dari kejaksaan,” ujar Safwadi.

Setelah tahap satu dilalui, sambung Safwadi, nantinya dilanjutkan pelimpahan tahap kedua. Pelimpahan tahap kedua nantinya akan disertai barang bukti dan tersangka.

Baca Juga :  Tim Rimueng Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di J&T Cabang Banda Aceh

“Setelah itu baru kita kirim tahap kedua, beserta barang bukti dan tersangka,” Terang Safwadi.

Sebelumnya diberitakan,
mobil penumpang Isuzu Jumbo Nomor Polisi BL 7634 NB menabrak dua motor hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Saat kejadian, mobil yang dikemudikan Muliadi melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh. Sementara dari arah berlawanan, muncul motor Honda Karisma berpelat BL 4703 FB yang dikendarai Ilyas Yusuf serta motor Honda Beat BL 5206 KBF yang dikemudikan M Rizal. Setiba di lokasi kejadian, mobil diduga hendak mendahului kendaraan di depannya sehingga mengambil jalur kanan.

Baca Juga :  JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Namun karena kurang memperhatikan arus lalu lintas, mobil tersebut menabrak kedua motor yang melaju dari arah berlawan.

Dikarenakan masih melaju, mobil penumpang dengan 11 penumpang itu kembali menabrak pagar rumah warga dan baru berhenti setelah mobil tersebut terbalik ke kanan jalan. Kejadian itu menyebabkan kedua pengendara dan kedua penumpang sepeda motor mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Penulis: Dedi

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Keude Reudep Ditangkap Polisi

Hukrim

Polisi Tangkap Mucikari dan PSK di Hotel Ternama di Banda Aceh

Aceh Timur

PJ. Bupati Aceh Timur Silaturahmi Dengan Kapolres

Aceh Timur

Polisi Sita Lebih Kurang 5 Kg Sabu

Hukrim

Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Hukrim

JAM-Pidum Setujui Enam Pengajuan Keadilan Restoratif

Hukrim

Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan (DP0) Tindak Pidana Korupsi

Hukrim

Kejari Sabang Diminta Periksa Tgk Agam Terkait Dugaan Korupsi Lahan TPA