Home / Daerah / Nasional / Pemerintah

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:16 WIB

Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

Farid Ismullah

Konferensi Pers Pemberian sanksi Bupati Aceh Selatan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). (Foto : Tangkapan Layar Akun IG Kemendagri).

Konferensi Pers Pemberian sanksi Bupati Aceh Selatan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). (Foto : Tangkapan Layar Akun IG Kemendagri).

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Sanksi ini buntut Mirwan MS berangkat umrah bersama keluarganya di tengah bencana yang melanda wilayahnya.

“Tentang 2 keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga :  Ini Upaya Pemkab Aceh Barat Untuk Tekan Laju Inflasi di Daerahnya

Tito menyebut pemberhentian itu berkaitan karena Mirwan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri. Sedangkan di Aceh terjadi bencana.

“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri,” jelas dia.

Baca Juga :  Mendagri Dukung Penuh Peluncuran 80.000 Kopdeskel Merah Putih 

Mirwan MS telah meminta maaf setelah diketahui berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir. Mirwan meminta maaf kepada pemerintah pusat hingga masyarakat luas.

“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Mirwan dalam keterangan pada unggahan di akun media sosialnya, Selasa (9/12).

Baca Juga :  Menko Yusril : Pemerintah Pusat upayakan Penyelesaian terbaik terkait 4 Pulau Aceh-Sumut

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

BUMG Meunasah Balee Raih Juara Nasional, Bupati Aceh Besar Apresiasi Pembinaan Gampong

Daerah

Luncurkan RDN Syariah, BSI Dorong Perkembangan Pasar Modal Syariah

Daerah

Mantan Pangdam IM: UUPA Tidak Perlu Direvisi, Implementasi Pasal-pasalnya Perlu Direalisasikan

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Perkuat Pengawasan Syariat Islam, Satpol PP dan WH Diminta Bertindak Tegas

Nasional

Presiden Prabowo Berikan 90.000 Hektar di Aceh untuk Konservasi Gajah

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Siapkan Anggaran Rp 30 Miliar untuk Pembayaran THR

Daerah

Sekda Simeulue Tegaskan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Mangkir

Aceh Barat

Forkopimda Aceh Barat Serukan Larangan Perayaan Tahun Baru 2026, Bupati Tarmizi Pimpin Rakor