Surabaya – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakar mendorong peningkatan sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memperkuat pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.
Upaya ini disampaikan melalui Rapat Koordinasi Pemberdayaan APH dan APIP dalam Pemberantasan Korupsi pada Sektor Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar di Surabaya pada Jumat (3/10).
Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polkam, Dwi Agus Prianto, mengatakan forum tersebut menjadi wadah membangun pemahaman bersama antara APH dan APIP agar langkah pencegahan korupsi lebih efektif.
“Forum ini menjadi sarana memperkuat sinergi pengawasan dan mendorong perbaikan sistem agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 6 Oktober 2025.
Menurut Dwi, kegiatan tersebut juga membahas pedoman pengawasan, manajemen risiko, serta strategi pencegahan penyimpangan dalam pengadaan, termasuk penerapan teknologi pengawasan (e-audit) dan mekanisme pengaduan. Ia menekankan pentingnya menggeser paradigma penindakan korupsi menjadi momentum perbaikan tata kelola agar praktik korupsi tidak berulang.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari LKPP dan BPKP, serta diikuti oleh perwakilan APH, APIP, dan pelaku pengadaan barang dan jasa se-Provinsi Jawa Timur. Dwi menutup dengan menegaskan bahwa perbaikan tata kelola akan berjalan optimal jika kolaborasi antara Stranas PK, LKPP, dan BPKP terus diperkuat.
Editor: Amiruddin. MK