Home / Internasional

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:56 WIB

Kemenko Polkam: Pengungsi Rohingya butuh penanganan lintas sektor

Farid Ismullah

Kemenko Polkam saat Peninjauan ke lokasi penampungan darurat di area samping Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Pekanbaru, Jumat (11/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO- Kemenko Polkam).

Kemenko Polkam saat Peninjauan ke lokasi penampungan darurat di area samping Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Pekanbaru, Jumat (11/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO- Kemenko Polkam).

Pekanbaru – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan bahwa lonjakan jumlah pengungsi Rohingya di Pekanbaru bukan sekadar persoalan lokal, melainkan isu nasional yang membutuhkan penanganan lintas sektor, Jumat 11 Juli 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan saat rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa, Brigjen Pol. Adhi Satya Perkasa. Rapat turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dan perwakilan kementerian/lembaga anggota Tim Penanganan Pengungsi Luar Negeri, serta organisasi internasional seperti International Organization for Migration (IOM) dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Baca Juga :  Ke Timor Leste, Menko Polkam Perkuat Hubungan dan Persahabatan Antar Negara

Adhi mengungkapkan bahwa sebagian pengungsi diduga kuat menjadi korban jaringan penyelundupan manusia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Beberapa pengungsi yang berhasil masuk ke Indonesia itu diduga kuat ulah sindikat penyelundup, dan pengungsi termasuk salah satu kelompok rentan menjadi korban dari TPPO. Oleh sebab itu, status para pengungsi ini adalah kedaruratan dan wajib diberikan pertolongan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bakamla Buka Suara soal Imigran Rohingya Masuk RI

Usai rapat, tim gabungan melakukan peninjauan ke lokasi penampungan darurat di area samping Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru. Saat ini, tercatat hampir 2.000 pengungsi berada di wilayah tersebut, menimbulkan berbagai tantangan sosial, kesehatan, dan keamanan.

Kemenko Polkam mendorong penguatan koordinasi antarinstansi serta kerja sama lebih erat dengan organisasi internasional dalam merespons krisis ini. Salah satu solusi jangka pendek yang dibahas adalah penempatan sementara pengungsi rentan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Baca Juga :  Lima WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Adhi menjelaskan bahwa Indonesia berperan sebagai negara transit bagi para pengungsi, bukan negara tujuan akhir. Hal ini disebabkan karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, sehingga tidak memiliki kewajiban hukum untuk menetap permanenkan para pengungsi di wilayahnya.

“Oleh sebab itu pilihan arah kebijakan nasional kita yakni antara menerima sementara atau melakukan langkah-langkah push back yang tetap memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan.,” jelasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Korban TPPO dipulangkan, Pemerintah Aceh : Terima kasih Kemlu RI  

Internasional

Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2025: WHO Memuji Gebrakan Berani Indonesia, Menyerukan Tindakan Tegas terkait Kemasan Standar  

Internasional

Kemlu RI : Kemungkinan izin konsuler akses telpon terhadap 7 Nelayan Aceh di Myanmar Senin

Internasional

KBRI Yangon Pulangkan 56 WNI dari Myanmar

Internasional

73 WNI Selamat dari Konflik Iran, Evakuasi Terus Berlanjut

Internasional

Jemaah Wajib Tahu Aturan Haji 2025

Internasional

Kemlu dan KBRI Antananarivo tangani ABK korban tenggelamnya MV Serdal di Seychelles

Internasional

KJRI Songkhla : 18 Nelayan Aceh dalam keadaan Sehat dan diperlakukan baik oleh Aparat Thailand