Home / Internasional / Peristiwa

Selasa, 10 Juni 2025 - 00:37 WIB

Lima WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

FARID ISMULLAH

Ilustrasi. (Foto : Ist).

Ilustrasi. (Foto : Ist).

Jakarta – Lima warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan sebagai tersangka oleh otoritas Malaysia dalam kasus pembunuhan terhadap seorang WNI. Menurut informasi yang didapat KJRI Johor Bahru pada hari Minggu kemarin,  pembunuhan itu terjadi di ladang sawit New Paloh pada Sabtu dini hari waktu setempat.

Dari penelusuran, korban pembunuhan diketahui sebagai WNI berinisial SR yang berusia 28 tahun. Lima WNI telah ditahan atas dugaan sebagai pelaku.

Baca Juga :  Masyarakat Kecewa, Pemerintah Tidak Mampu selesaikan Konflik Buaya di Aceh Singkil

“Keenam WNI tersebut merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) legal yang bekerja di sektor peladangan,” Kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis kepada awak media, Senin, 9 Juni 2025.

Berdasarkan koordinasi KJRI Johor Bahru dengan otoritas setempat, jenazah SR saat ini berada di RS HJ. Enceh Khalsom Kluang. Ia meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada.

Baca Juga :  Kemlu RI Kecam Serangan Israel di RS Indonesia Gaza

“KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan surat kematian, dan menurut rencana jenazah akan dipulangkan ke Indonesia pada 10 Juni 2025,” tutur Judha.

Sementara itu, lima WNI yang menjadi tersangka saat ini masih dalam penyelidikan di Balai Polis Kluang hingga 7 hari ke depan. KJRI Johor Bahru sudah meminta akses konsuler untuk menemui kelima WNI.

Baca Juga :  Menkumham Tanda Tangan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional

“Mereka diancam oleh Pasal 302 Kanun Keseksaan mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman mati,” sebut Judha.

“KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru akan terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan kekonsuleran,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Terkait Temuan Jasad Bayi, Polres Nagan Raya Bentuk Tim

Internasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, pesan Sekjen PBB Antonio Guterres

Peristiwa

M. Nasir Syamaun MPA Terpilih Sebagai Ketua Umum KORMI Aceh

Peristiwa

Bus Membawa Rombongan Wisatawan dari Jakarta Kecelakaan di Sumut

Daerah

Kisah Kelam LGBT di Aceh, dicambuk 159 kali

Internasional

Pasca bentrokan bersenjata di Tripoli, Kemlu RI dan KBRI Tripoli monitor dari dekat

Internasional

Laporan AS: Israel Kemungkinan Langgar Hukum Internasional di Gaza

Internasional

Kemlu Pulangkan 84 WNIB Terduga Korban TPPO, Tiga Diantaranya Berasal Dari Aceh