Home / Nasional / Pemerintah

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:32 WIB

Kemenko Polkam Perkuat Langkah Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

Farid Ismullah

Kemenko Polkam saat rapat koordinasi Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme, Makassar, Rabu (16/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam).

Kemenko Polkam saat rapat koordinasi Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme, Makassar, Rabu (16/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam).

Makassar – Dalam upaya menekan angka kriminalitas sekaligus memastikan iklim investasi yang kondusif, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) berkomitmen menindak tegas segala bentuk organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terafiliasi premanisme di tengah masyarakat.

“Dengan kerja sama lintas sektor, diharapkan langkah preventif, preemtif, maupun penegakan hukum dapat berjalan optimal sehingga premanisme yang merugikan masyarakat maupun investor dapat ditekan,” ujar Asisten Deputi Bidang Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara Kemenko Polkam, Brigjen Pol. Irwansyah saat memimpin rapat koordinasi di Makassar, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga :  Mewujudkan Tata Kelola Gampong yang Kolaboratif dan Inovatif

Agenda ini difokuskan pada pengendalian tingkat kriminalitas serta tindak lanjut penanganan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terafiliasi dengan praktik premanisme di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol. Irwansyah juga menegaskan bahwa stabilitas keamanan dan ketertiban merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional. “Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dalam bentuk apa pun. Pemerintah hadir untuk melindungi hak masyarakat agar dapat beraktivitas dengan aman,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Dorong Penguatan Keamanan Maritim dalam Forum IOJI 2025

Menurut data yang dipaparkan Polda Sulsel mengungkap sedikitnya terdapat 25 ormas di wilayah Sulsel yang terindikasi terafiliasi dengan premanisme. Modus yang dijalankan antara lain pungutan liar, penguasaan lahan secara ilegal, intimidasi proyek strategis hingga penawaran jasa pengawalan tanpa izin yang kerap disertai pemaksaan.

Sementara itu, catatan Bareskrim Polri menunjukkan Provinsi Sulawesi Selatan menduduki peringkat keempat jumlah laporan kasus premanisme di Indonesia pada semester I 2025 dengan 159 laporan polisi. Khusus kasus pemerasan, tercatat sebanyak 453 kasus pada periode yang sama, naik dari semester sebelumnya.

Baca Juga :  Terkait Kasus Di Lampung, Menko Polkam: Berikan Hukuman Terberat

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah melalui Keputusan Menko Polkam Nomor 61 Tahun 2025 telah membentuk Satuan Tugas Terpadu yang melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, TNI, Polri, serta pemerintah daerah. Satgas ini akan bertugas melakukan penanganan tegas sekaligus pembinaan terhadap ormas yang terindikasi menjalankan aktivitas premanisme.

Lebih lanjut, Kemenko Polkam menegaskan bahwa pentingnya untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung percepatan pembangunan ekonomi, khususnya di Sulawesi Selatan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Apresiasi Bawaslu Aceh Barat dalam Pengawasan Pilkada

Nasional

Finalisasi MoU Antara Dewan Pers dengan Kejaksaan RI

Pemerintah

Penjabat Bupati Nagan Raya Peroleh Penghargaan APE dari PPPA-RI

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten III Sekda Aceh Besar Ikuti Rakor Percepatan MCP KPK se Aceh Tahun 2024

Aceh Besar

Wabup Syukri A Jalil Tekankan Komitmen Abdi Negara untuk Kemajuan Aceh Besar

Nasional

Kakanwil Kemenkum Aceh Hadiri Refleksi Akhir Tahun Ditjen Peraturan Perundang-undangan

Parlementaria

DPRA Minta Pemerintah Aceh Percepat Pembangunan Jalan Lintas Jantho-Lamno

Internasional

Kemlu: WNA Pengungsi Tak Kebal Hukum