Home / Daerah / Pemerintah

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:40 WIB

Kemenkum Aceh Dorong Pembentukan Posbankum di Seluruh Desa

Farid Ismullah

Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman (Pertama Kiri) didampingi
Kabid Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat (Pertama Kanan) saat koordinasi lintas instansi bersama Kepala Dinas DPMG  Aceh, Iskandar (Tengah), Banda Aceh, Selasa (5/8/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanwil Kemenkum Aceh).

Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman (Pertama Kiri) didampingi Kabid Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat (Pertama Kanan) saat koordinasi lintas instansi bersama Kepala Dinas DPMG Aceh, Iskandar (Tengah), Banda Aceh, Selasa (5/8/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanwil Kemenkum Aceh).

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mulai percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum desa (Posbankumdes) di seluruh Provinsi Aceh.

Dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Iskandar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menyampaikan bahwa Posbankumdes menjadi instrumen strategis untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke level pemerintahan paling bawah. Ia menyebut pembentukan Posbankumdes sebagai lompatan penting dalam demokratisasi layanan hukum.

“Kehadiran Posbankum di tingkat desa akan menjadi ujung tombak layanan hukum yang cepat, tepat, dan terjangkau. Kita ingin memastikan setiap warga, terutama kelompok rentan, punya akses yang sama terhadap bantuan hukum,” Kata Meurah di Banda Aceh, Rabu 6 Agustus 2025.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal: Sukses PON XXI Bukan Semata Prestasi tapi Mengubah Persepsi Aceh

Kepala DPMG Aceh menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kemenkum Aceh.

“Program ini sejalan dengan fungsi DPMG sebagai pembina pemerintahan gampong,” Ujar Iskandar.

Bahkan, ia menyarankan agar strategi percepatan yang pernah diterapkan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih direplikasi untuk mendukung keberhasilan program Posbankumdes.

Selanjutnya, Biro Hukum Setda Aceh Junaidi menyatakan, komitmen untuk mendukung penuh proses pembentukan Posbankumdes.

Baca Juga :  Tantangan KUHP Nasional Mengubah Paradigma Hukum Pidana

“Termasuk melalui fasilitasi penyusunan regulasi daerah yang diperlukan,” Terang Junaidi.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat, menegaskan bahwa regulasi adalah kunci utama agar Posbankumdes tidak hanya terbentuk, tetapi juga berkelanjutan.

“Sinergi antarinstansi mutlak diperlukan. Kita butuh landasan hukum yang kuat agar keberadaan Posbankum di desa tidak hanya simbolik, tapi benar-benar fungsional,” kata Ardiningrat.

Posbankum ini kata Ardiningrat, sejalan serta memperkuat implementasi Qanun 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat khususnya dalam hal penyelesaian sengketa ringan di tingkat gampong.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Aceh Prioritaskan Pelindungan Kekayaan Intelektual

Kehadiran Posbankum dapat menjadi forum bagi perangkat desa, perangkat adat, dan paralegal desa untuk membantu penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa. Tidak hanya itu, Posbankumdes juga menjadi sarana untuk mengedukasi masyarakat agar memahami hukum.

Sebagai tindak lanjut, disepakati pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) antara Kemenkum Aceh, DPMG, dan Biro Hukum Setda Aceh dalam waktu dekat.

“Forum ini akan menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, menyusun strategi bersama, serta merancang pola sinergi yang konkret dan sistematis,” Tutup Ardiningrat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Kemenko Polkam Tegaskan Peran Indonesia di Pilar Politik dan Keamanan ASEAN

Daerah

Istri Wakil Gubernur Aceh Bagi Takjil dan Sembako ke Sejumlah Rumah Singgah di Banda Aceh 

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Serahkan LLID Tahun 2024 ke Komisi Informasi Aceh

Daerah

Pangdam IM Terima Audiensi Wamenkominfo Bahas Sinergi untuk PON XXI Aceh-Sumut 2024

Daerah

Menteri ATR/BPN ancam cabut HGU pengusaha Kaltim, Bagaimana di Aceh Singkil?

Daerah

Masyarakat Menyayangkan Penolakan HGU oleh Salah Seorang Anggota DPRK Simeulue

Daerah

Kanwil Ditjenim Aceh Usulkan Evaluasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016

Daerah

Disdik Aceh Gelar Try Out Generasi Gemilang Bagi 33 Ribu Siswa se – Aceh