Home / Hukrim / Internasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:18 WIB

Kemlu RI Berhasil Pulangkan 46 WNI Korban TPPO di Myanmar

FARID ISMULLAH | NOA.co.id

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Jakarta – Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI Kemlu) Judha Nugraha menyampaikan jika 46 WNI yang sempat terjebak di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar akan tiba di tanah air malam ini, kamis.

“Diantara mereka (WNI) terdapat pula mantan anggota DPRD Indramayu dengan inisial R dan Repatriasi para WNI dilakukan melalui Bangkok dengan menggunakan dua penerbangan komersil malam ini. Ketibaan dijadwalkan pada pukul 21.55 dan 22.10 di Bandara Soetta,Tangerang, Kata Judha kepada Kantor Berita NOA.co.id, 20 Februari 2025.

Baca Juga :  Kurung Waktu Satu Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 397 Kasus TPPO

Judha menjelaskan, jika Saat ini para WNI tersebut telah berada di Bandar Udara Don Mueang, Bangkok selagi menunggu proses boarding untuk keberangkatan/takeoff.

Setibanya di Indonesia, para WNI akan ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial guna menjalani proses verifikasi lebih lanjut.

Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan status korban serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab sehingga dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Setelah status mereka dipastikan, para korban akan mendapatkan layanan rehabilitasi, reintegrasi, serta pemberdayaan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Baca Juga :  Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Jarimah Pemerkosaan

Keberhasilan pemulangan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara yang membutuhkan bantuan di luar negeri. Proses ini dilaksanakan melalui kerja yang sama erat antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Thailand, otoritas Myanmar, serta berbagai Kementerian/Lembaga terkait dan TNI/Polri.

Baca Juga :  Kemlu RI Kembali Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur resmi ketika merencanakan untuk bekerja di luar negeri. Dengan demikian, mereka tidak dapat terhindar dari risiko TPPO yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga di tanah air.

Sebelumnya ke-46 WNI tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai Korban TPPO oleh National Refferal Mechanism Thailand.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Hilang di perairan Aceh saat menuju Oman, Basarnas cari ABK asing

Hukrim

Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi

Hukrim

Alamp Aksi Minta Polresta Usut Dugaan Pungli Terhadap Pedagang Takjil di Banda Aceh 

Internasional

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 41 WNI ke Indonesia

Hukrim

6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi Atau Baja

Internasional

Sunway Medical Centre Penang Rumah Sakit Pertama Menerima QRIS Sebagai Metode Pembayaran

Hukrim

Kemenhut : Temuan Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Tidak Terkait Penutupan dan Pembatasan Drone

Hukrim

Polri Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak