Home / Hukrim

Minggu, 23 Juni 2024 - 13:24 WIB

Tiga Penjudi Slot di Aceh Timur Terancam Hukuman Jinayat

mm Redaksi

Tiga penjudi yang ditangkap kepolisian. (Foto: noa.co.id/FA)

Tiga penjudi yang ditangkap kepolisian. (Foto: noa.co.id/FA)

Aceh Timur – Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan tiga penjudi online jenis slot yang ditangkap tim opsnal di Kecamatan Idi Rayeuk dan Idi Tunong, Jumat lalu, terancam hukuman jinayat.

“Hukuman jinayat itu berupa ancaman hukuman cambuk atau kurungan penjara serta denda,” kata Adi di Aceh Timur, Ahad, 23 Juni 2024.

Baca Juga :  Kepergok Curi Sepmor, Seorang Pria di Langsa Babak Belur Diamuk Massa

Adapun tiga penjudi yang ditangkap itu berinisial AM (24), MA (36) dan MU (34). AM dan MA merupakan warga Gampong Blang Geulumpang Kecantikan, Kecamatan Idi Rayuek. Sedangkan MU adalah warga.

Baca Juga :  Gerakan Aspirasi Masyarakat Aceh Desak Polda Aceh Telusuri Tambang Emas Ilegal di Abdya

“Satu di antara mereka masih mahasiswa,” sebut Adi.

Saat ditangkap, pihak kepolisian mengamankan beberapa bukti. Di antaranya bukti transaksi deposit pada akun dompet elektronik dengan jumlah bervariasi. Di samping itu, Adi memastikan instansi kepolisian setempat akan rutin menindak terhadap segala bentuk perjudian.

Baca Juga :  Satu Rumah Warga Ludes Terbakar di Aceh Timur

Ia pun mengimbau bagi warga yang melihat aktivitas perjudian online maupun offline, melapor ke kepolisian.

“Pasti akan ditindaklanjuti,” katanya.

Penulis: Fajrizal

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Hukrim

Rekonstruksi Kasus Suap Hakim Rp 60 M

Hukrim

Tertangkap Basah Oleh Warga, Kakek Pelaku Pelecehan Seksual Diserahkan Ke Polisi

Hukrim

Menpora : Semua hal yang dilaporkan terkait keluhan Pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut Pasti dikordinasikan

Aceh Barat Daya

Gasak Tablet Untuk Chip, Begini Kronilogis Aksinya

Hukrim

Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah  

Hukrim

Cegah Judi Online di Warkop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk

Hukrim

Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Tiga Warga Aceh Korban TPPO di Laos

Hukrim

Korban Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Menjadi 60 Orang